AYOJAKARTA.COM – Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Bawaslu tak profesional karena melakukan tindakan di luar kewenangan.
Bawaslu menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum karena melakukan aksi bagi-bagi susu di wilayah Car Free Day (CFD).
Tindakan bawaslu tersebut dinilai TKN ‘offside’ karena melebihi kewenangannya.
"Kami menangkap kesan yang kuat bahwa teman-teman Bawaslu Jakpus tidak profesional. Ya kalau main bola, itu namanya bukan sekadar offside, tapi diving," ucap Hinca Panjaitan dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Momen Kocak Anies Baswedan Minta Maaf Gegara jadi 'Orang Ketiga' saat Live TikTok: Sorry Ya...
TKN tak terima keputusan Bawaslu Jakarta Pusat lantaran menurut Hinca kasus tersebut tak berkaitan dengan aturan pemilu, melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Sehingga yang pantas menangani kasus ini bukanlah Bawaslu, tetapi wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Selain hal tersebut, masih ada beberapa tindakan Bawaslu Jakpus yang dinilai tak profesional.
Antara lain salah dalam menuliskan tanggal di surat klarifikasi untuk Gibran Rakabuming Raka kemudian melakukan pengusutan yang sebelumnya sudah pernah diputus Bawaslu.
Dengan berbagai alasan tersebut, Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya akan melaporkan Bawaslu Jakpus kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP diharapkan mampu memberikan sanksi kepada Bawaslu Jakpus sehingga ke depannya dapat menjadi lebih baik.
"DKPP memang tempatnya, salurannya, agar teman-teman penyelenggara ini bisa mawas diri dan tetap ingat kepada tugas dan tupoksinya sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Keluhan tersebut telah dilaporkan kepada DKPP oleh TKN dengan nomor registrasi 001/01-3/SET/-02/I/2024.***

Share this article
TKN akan laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena dinilai offisde dalam menangani persoalan Gibran Rakabuming Raka.