AYOJAKARTA.COM -- Calon Legislatif ( caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Muannas Alaidid, telah melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan Bareskrim Polri menerima laporan tersebut lewat surat bernomor STTL/2/I/2024/BARESKRIM, tertanggal 2 Januari 2024.
Muannas menegaskan bahwa laporan ini disampaikan untuk mencegah tersebarnya kabar bohong dan menjaga integritas pemilu.
Baca Juga: Roy Suryo Soal Gibran Gunakan 3 Mic: Kenapa Gak 10 Sekalian?
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai tidak jujur dan adil," ujar Muannas dilansir ayojakarta.com dsri Republika pada Rabu (3/1/2024).
Laporan tersebut, kata Ketua Umum Cyber Indonesia itu dibuat atas nama Aulia Fahmi sebagai Ketua Bidang pada Cyber Indonesia.
Laporan itu mengaitkan Roy Suryo dengan dugaan penyebaran kabar bohong terkait cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Untuk itu, ia berharap laporan ini akan dijadikan peringatan bagi pendukung pasangan capres-cawapres lainnya agar tidak membuat dan menyebarkan informasi palsu.
Dalam surat tanda terima laporan, Aulia Fahmi menyebut bahwa Roy dilaporkan atas dugaan tindak pidana SARA dan penyebaran kabar bohong yang dapat mengakibatkan keonaran serta penghinaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kedua, tindak pidana tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Usai Selingkuh dengan Bella Damaika, Elmer Syaherman Bikin Murka Netizen Karena Jijik Cebokin Anak
Muannas berharap Bareskrim Polri akan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga integritas dan keamanan proses pemilu 2024.
Share this article
Dia berharap tindakan hukum terhadap Roy Suryo dapat mengirimkan pesan kepada pendukung paslon lain untuk tidak menyebarkan informasi palsu.