AYOJAKARTA.COM – Dewan Pengawas KPK (Dewas) KPK akhirnya memutuskan bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sah telah melakukan pelanggaran etik berat.
Firli Bahuri dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa permintaan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Keputusan rapat etik kepada Firli Bahuri tersebut disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean ketika memimpin sidang kode etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Tumpak Hatorangan, alasan mengapa Firli Bahuri dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik oleh KPK adalah karena dirinya terbukti bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga: 5 Fakta Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua, Meninggal Saat Menjalankan Hukuman Kasus Korupsi
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar tumpak seperti dikutip dari laman Suara.com.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," lanjutnya.
Bahkan Firli Bahuri telah membenarkan terkait foto yang menunjukkan pertemuan antara dirinya dengan SYL di GOR Bulutangkis, Mangga Besar pada tanggal 2 Maret 2022 lalu.
Dalam keputusan Dewas KPK tersebut ada hal yang memberatkan Firli dimana dirinya tidak mengakui perbuatannya sebelumnya, tidak hadir dalam sidang kode etik tanpa alasan yang jelas dan terkesan memperlambat jalannya persidangan.
Baca Juga: Cuaca DKI Jakarta Kamis, 28 Desember 2023, Seluruh Wilayah akan Turun Hujan di Waktu Berikut Ini
Selanjutnya disampaikan Dewas KPK, Firli yang merupakan Ketua KPK seharusnya memberikan contoh untuk patuh dalam pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Sebelumnya Firli rupanya pernah dijatuhi sanksi etik.
Selanjutnya, Dewas KPK menerangkan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang meringankan bagi Firli Bahuri di persidangan tersebut.

Share this article
Firli Bahuri dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa permintaan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.