AYOJAKARTA.COM -- Otto Hasibuan tetap berjuang mengupayakan cara untuk bisa mendapatkan keadilan bagi Jessica Wongso.
Meski telah 7 tahun berlalu, tidak menyurutkan semangat pengacara kondang ini untuk membela kliennya agar Jessica Wongso bisa bebas.
Sebagaimana diketahui bahwa Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan disebut sebagai pelaku pembunuhan temannya Wayan Mirna Salihin, ia divonis hukuman 20 tahun penjara.
Meskipun tengah di momen Natal, Otto Hasibuan tetap berusaha untuk memperjuangkan keadilan dan berusaha mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Kasus Jessica kan nggak mungkin kita tinggalin kan apapun kita tetap jalan. Kasusnya kita update terus,” ujarnya dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Rabu (27/12/2023).
“Teman-teman juga ada yang libur tapi tetap kita cari bukti-bukti bagaimana nanti memperjuangkan Jessica. Kita juga memperhatikan lah perkembangannya,” sambungnya.
Di sisi lain Otto Hasibuan kembali akan melaporkan salah satu pihak yang dirasa merugikan kliennya dalam persidangan 2016 lalu sehingga kasus menjadi semakin rumit.
Baca Juga: SNBP 2024 Bukan Satu-satunya! Berikut Daftar PTN yang Buka Pendaftaran Jalur Rapor Tanpa Tes
Setelah sebelumnya tim kuasa hukum Jessica Wongso telah melaporkan salah satu hakim yang diduga melanggar kode etik ke Komisi Yudisial beberapa waktu lalu.
Dikatakan bahwa laporan tersebut telah ditanggapi oleh Komisi Yudisial dan akan segera diproses untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pelanggaran etik.
Terbaru Otto Hasibuan mengaku sedang mempersiapkan pengaduan terhadap dokter yang sempat menangani jenazah Wayan Mirna Salihin saat meninggal dunia.
Mertua Jessica Mila ini mengatakan bahwa dirinya dan timnya akan melaporkan dokter tersebut kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
“Tim akan bekerja untuk melaporkan dokter (yang tangani jenazah Mirna) ke MKDKI,” ujar Otto Hasibuan.
Terkait pelaporan tersebut pengacara kondang ini mengatakan bahwa dokter dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik saat menangani jenazah Mirna Salihin, sehingga kasus yang menyeret Jessica Wongso menjadi semakin rumit.
Otto Hasibuan juga mengungkit kembali masalah otopsi yang menurutnya tidak dilakukan dengan baik, padahal seharusnya otopsi wajib dilakukan karena sudah ada surat perintah dari kepolisian.
“Karena prinsipnya otopsi itu wajib dilakukan dan ada perintah surat kepolisian meminta otopsi. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut mertua Jessica Mila ini menuturkan bahwa diabaikannya surat perintah otopsi ini menyebabkan Jessica Wongso yang terkena dampaknya hingga berakhir dibui.
Padahal menurutnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan bisa menemukan titik terang jika dilakukan otopsi yang sesungguhnya pada 2016 lalu***

Share this article
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan disebut sebagai pelaku pembunuhan temannya Wayan Mirna Salihin, ia divonis hukuman 20 tahun penjara.