AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK sekaligus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada hari ini Selasa (26/12/2023).
Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, usai menjalani perawatan karena sakit yang dideritanya selama proses hukum oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.
Meninggalnya Lukas Enembe rupanya membuat sang pengacara, Petrus Bala Pattyona menuntut pihak KPK untuk bertanggungjawab terkait hal itu.
Baca Juga: Kabar Duka! Lukas Enembe Eks Gubernur Papua Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta
Apalagi dikatakan oleh Petrus, setelah Lukas Enembe meninggal kondisi di wilayah Papua disebut mulai bergejolak.
"Oh iya. (KPK) Harus tanggung jawab. Apalagi situasi Papua. Saya ditelepon dari Papua. Sekarang gejolak di Papua, dan mereka menyebut Pak Lukas tidak bersalah," kata Petrus seperti dikutip dari laman Suara.com, Selasa (26/12/2023).
Permintaan tanggung jawab yang dituntut oleh Petrus kepada KPK didasari mengingat selama ini ketika menjalani proses hukum, Lukas Enembe dalam kondisi sakit.
Menurutnya orang yang sedang sakit dalam hukum sebenarnya tidak boleh diadili.
"Dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili," tegas Petrus.
KPK Sebut Telah Fasilitasi Perawatan Lukas Enembe
Pada kesempatan lain, pihak KPK mengklaim mereka telah memberikan fasilitas perawatan kesehatan kepada Lukas Enembe meski dirinya telah dinyatakan sebagai terdakwa pada 23 Oktober 2023 lalu.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali juga menjelaskan bahwa setiap pemeriksaan terhadap Lukas sudah berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang menangani.
Lukas sendiri telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Jenazah Masih di Ruang Perawatan
Ia didakwa hukuman selama 8 tahun penjara, dan saat mengajukan banding, Lukas justru diberi hukuman oleh hakim menjadi 10 tahun penjara.***

Share this article
Pengacara Lukas Enembe menuntut tanggungjawab KPK atas meninggalnya terdakwa. KPK klaim telah fasilitasi perawatan meski dalam proses hukum.