AYOJAKARTA.COM - Shandy Handika, seorang JPU kasus Jessica Wongso tak henti-hentinya terus menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran kasus Jessica Wongso belum juga usai, dan masih menyisakan tanda tanya.
Baru-baru ini tercatat 3.800 advokat tergabung dalam tim aliansi pembela Jessica Wongso untuk membuka kembali kasus kopi sianida.
Jessica Wongso diketahui mendapatkan hukuman 20 tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Namun, menurut kuasa hukum Otto Hasibuan sebenarnya tak ada bukti kuat yang bersifat direct, di mana mengarahkan bahwa Jessica Wongso adalah pelakunya.
Publik kembali dibuat janggal dan bertanya-tanya, akibat putusan hukum yang menjerat Jessica Wongso dan fakta-fakta terbaru yang beredar di ranah publik.
Terkini, viral sosok Shandy Handika mantan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus kopi sianida lalu.
Shandy Handika juga menjadi perbincangan publik, terkait asumsi dan pendapatnya yang beredar luas di media sosial.
Bahkan baru-baru ini hal yang menjadi sensitif dan diperbincangkan publik adalah harta kekayaan yang dimiliki oleh JPU Shandy Handika.
Diketahui melalui laporan LHKPN, Shandy Handika memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Tercatat pada data di LHKPN harta kekayaan JPU kasus Jessica Wongso tersebut naik 10 kali lipat dalam waktu lima tahun saja.
Di mana, jaksa ini awalnya melaporkan total harta kekayaan pada tahun 2014 sekitar Rp538 juta.
Kemudian, pada tahun 2019, kekayaan Shandy Handika meningkat sebesar Rp5,5 miliar.
Terakhir dalam laporannya, harta kekayaan Shandy Handika pada 31 Desember 2022 sudah mencapai Rp7,6 miliar.
Teka-teki harta kekayaan yang dimiliki Shandy Handika, kini mendapatkan respons dari seorang praktisi hukum.
Melalui kanal YouTube Cumicumi, praktisi hukum bernama Jaenudin SH menanggapi harta kekayaan milik JPU tersebut, dengan nominal paling banyak ada di hibah.
"Hibah itu merupakan pemberian, dan kadang-kadang kalau tidak jeli agak sulit menelisiknya," kata Jaenudin SH seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca Juga: Hinca Panjaitan Akan Bertanya ke Kapolri Soal Kasus Jessica Wongso, Berbekal Kekuatan Suara Netizen
Praktisi hukum juga menyebut bahwa hibah biasanya digunakan untuk mengelabui.
Bahkan ia tak gentar mengungkapkan hibah sering berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang biasanya juga menjerat pejabat publik, tentu hal tersebut sangat rentan sekali.
"Setelah putusan itu, dan tiba-tiba pejabat ini hartanya melonjak signifikan dari laporan LHKPN, itu memang perlu dicurigai, dan patut dipertanyakan dan diduga, bahwa kekayaannya itu didapat dari tindak pidana korupsi," ucap Jaenudin SH selaku praktisi hukum. ***

Share this article
Harta Kekayaan Shandy Handika JPU Kasus Jessica Wongso, kini jadi sorotan lantaran naik drastis dalam waktu lima tahun.