AYOJAKARTA.COM - Komunitas Advocat mendukung langkah Kuasa Hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan untuk melayangkan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus kopi sianida.
Bahkan Komunitas Advokat akan melaporkan ayah mendiang Mirna Salihin yakni Edi Darmawan dan oknum hakim yang mengomentari kasus kopi sianida diluar persidangan.
Hal itu, dilakukan Komunitas Advokat karena melihat kejanggalan dalam kasus kopi sianida tersebut.
Baca Juga: 6 Kebiasaan Sepele yang Ternyata Bisa Berbahaya, Jangan Dianggap Remeh!
"Dukungan netizen menggugah kami yang berprofesi sebagai advokat terhadap semua saksi yang saat ini ada di ruang publik termasuk yang dicetuskan awal oleh film dokumenter di netflix ada kejanggalan-kejanggalan. Kejanggalan itu kemudian dikomunikasikan kepada komunitas-komunitas advokat yang kemudian kita membuat kajian-kajian dan kita sepakat ada hal-hal yang menjadi materi laporan," kata Komunitas Advocat Pembela Jessica Wongso Zul Armain dikutip ayojakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Rabu (6/12/2023).
Ia mengaku tidak hanya akan melaporkan Edi Darmawan tetapi kata Zul pihaknya sudah melaporkan salah satu oknum hakim yang diduga melanggar etik, karena melakukan komentar yang sudah diputuskan di luar sidang.
"Minggu depan kami masih melakukan laporan terhadap kejanggalan lain yang terjadi selama persidangan," ucapnya.
Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang pas untuk membuka peluang baru dihadapan penyidikan.
Ia mengaku diarahkan untuk bersurat langsung ke kapolri terkait laporan tersebut dengan mekanisme pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Uji Seberapa Tajam Mata Kamu Untuk Menemukan Kesalahan yang Ada Pada Gambar Ini!
"Kita sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Polri melalui sekretariat umum ditujukan langsung ke Kapolri," ujarnya.
"Surat ini menyampaikan hal yang sama meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan yang kami sebut pasal 221 ayat 1 KUHP dan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap ayah Mirna Salihin yaitu Edi Darmawan," tambahnya.
Ia pun meminta dukungan kepada para netizen agar Jessica Wongso bisa bebas.
"Mohon dukung teman teman kasian jesica sudah 8 tahun di dalam. Kami sudah bertemu dia sampai pada titik terakhir kita minta dia mengaku sebagai syarat untuk mengajukan grasi agar bebas," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan mengatakan bahwa yang dilakukan Komunitas Advokat itu bentuk keprihatinan terhadap Jessica Wongso.
"Yang prihatin terhadap Jessica Wongso itu banyak termasuk para advokat yang ingin membantu," ujar Otto.
Dukungan Komunitas advokat itu merupakan bukti bahwa banyak yang menginginkan keadilan terhadap Jessica Wongso.
"Inilah suatu bukti bahwa mereka menginginkan keadilan untuk Jessica makanya mereka ramai-ramai datang untuk membuat laporan," katanya.
Atas adanya dukungan dari Paguyuban Advokat ini, Otto berharap pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus kopi sianida ini.
"Masyarakat sudah memberikan pelajaran besar terhadap kasus Jessica ini, bahkan di rapat DPR sudah dibicarakan. Saya pikir Kapolri memberikan perhatian tidak bisa lagi membiarkan kasus ini hal biasa saja," tutup Otto.***

Share this article
Komunitas Advocat mendukung langkah Kuasa Hukum Jessica Wongso Otto Hasibuan untuk melayangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida