AYOJAKARTA.COM – Kedatangan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada awal Desember 2023 lalu banyak dianggap sebagai Jumat Keramat.
Meski telah mengantongi sejumlah alat bukti, penahanan kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri masih belum kunjung terjadi.
Belum ditahannya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan keseriusan penegak hukum.
Sehubungan dengan masih bebasnya Firli Bahuri dari jerat tahanan, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo memberi tanggapan.
Sebagaimana dengan harapan banyak para pegiat anti korupsi, Yudi berharap pemanggilan Firli pada 1 Desember lalu berbuah penahanan.
“Saya tentu sama dengan tokoh anti korupsi, kita berharap yang bersangkutan segera ditahan, namun sekali lagi ini memang kewenangan yang dipunyai oleh penyidik.”
Baca Juga: Ryo Matsumura Minta The Jakmania Mengerti Situasi Persija, Ada Masalah di Tim?
Terkait dengan proses penahanan, harapan Yudi tersebut berdasarkan pada penilaian secara objektif dan subjektif.
Fakta bahwa Firli Bahuri merupakan ketua lembaga anti rasuah, menurut Yudi menjadi salah satu kendala tersendiri.
Karena itu, Yudi beranggapan langkah-langkah hukum yang harus dilakukan pihak kepolisian harus benar-benar terencana.
“Pertama kali dalam sejarah, Ketua KPK jadi tersangka kasus korupsi, artinya penyidik ingin semua prosedur itu dipenuhi,” jelas Yudi.
Proses hukum yang dijalani oleh Firli Bahuri, menurut Yudi dapat dijadikan sebagai acuan runut dan terukurnya langkah yang dilakukan penyidik.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Sebut Ibu Hamil Perlu Dicek Kadar Asam Sulfat, Padahal yang Benar Asam Folat
Dimulai dari pemanggilan Firli sebagai saksi yang perlu dilakukan secara berulang kali, sampai dengan penetapan tersangka merupakan indikasi kehati-hatian penyidik.
Meski demikian, Yudi optimis bahwa penahanan terhadap Firli Bahuri baik cepat atau lambat akan segera terjadi.
“Kasus-kasus korupsi dimanapun, termasuk di KPK, 100 persen pasti tersangka itu ditahan, namun belum tentu di pemeriksaan perdana,” jelas Yudi.
Adanya upaya untuk memutus hubungan Firli Bahuri terhadap lembaga KPK, menurut Yudi merupakan suatu perkembangan baik.
Dengan adanya pembatasan akses terhadap Ketua KPK non aktif, Yudi berharap upaya perlawanan yang dilakukan Firli Bahuri akan kian berkurang.
Untuk itu, Yudi berharap dalam waktu dekat penyidik akan segera kembali memanggil Firli Bahuri untuk selanjutnya ditahan.
Terlebih karena dalam proses pemeriksaan terakhir, penyidik juga sudah mendatangkan sejumlah saksi-saksi baru.
“Kita tunggu kapan Pak Firli diperiksa sebagai tersangka, ketika itu terjadi tentu penyidik akan melakukan penahanan,” jelas Yudi.
Sehubungan belum ditahannya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, Kapolri meminta agar masyarakat mengikuti peraturan.
“Ikuti saja prosedurnya, tentu penyidik memiliki alasan-alasan subjektif,” jelas Kapolri dikutip Ayojakarta, Senin 4 Desember 2023 dari Kompas TV.

Share this article
Meski telah mengantongi sejumlah alat bukti, penahanan kepada Ketua KPK non aktif Firli Bahuri masih belum kunjung terjadi.