AYOJAKARTA.COM -- Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai organisasi melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung pada, Selasa (28/11/2023).
Unjuk rasa tersebut dilayangkan untuk menuntut Pemprov Jabar menyetujui rekomendasi daerah, terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2024.
Disela-sela aksi, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, aksi unjuk rasa buruh ini merupakan upaya mereka dalam mengawal rekomendasi UMK 2024 yang diusulkan bupati dan walikota dari 27 kota/kabupaten.
Baca Juga: UMP Jawa Barat 2024 Ditetapkan Hari Ini, Cek UMK Jabar Paling Besar Bukan Bekasi Tapi Karawang?
"Kita ingin memastikan, bahwa Gubernur Jabar tidak mengubah apa yang direkomendasikan kenaikan UMK 2024 oleh wali kota/bupati se-Jabar. Rata-rata kenaikan upah buruh yang kita kenal dengan UMK yang direkomendasikan bupati/walikota antara 10-14,2 persen, mendekati target 15 persen," kata Said.
Said menyebut, hampir seluruh daerah di Jawa Barat sudah sepakat menaikan UMK lebih dari 10 persen.
Dia pun menyebut beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat rekomendasi kenaikan UMK nya sampai 15 persen sesuai keinginan buruh.
Baca Juga: Ini 4 Wilayah UMP 2024 Terendah di Indonesia! Ada Jawa Barat dan Jawa Tengah
"Di Kabupaten Bekasi 13,99% di Kota Bekasi 14,2%, di Majalengka, Karawang, Bandung Raya, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cianjur, Sukabumi, Kuningan, Cirebon dan kota-kota industri lainnya di Jabar naiknya rata-rata 12-14%," ujar Said.
Said berharap Gubernur Jabar tidak merubah rekomendasi bupati/waki kita se-Jabar soal kenaikan UMK.
"Agar Gubernur Jabar tidak merubah rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar yang sudah memutuskan kenaikan UMK berkisar antara 12-15%," kata Said.
Baca Juga: Buruh yang Demo Kenaikan UMP Ancam akan Datangi Rumah Pj Gubernur DKI, Heru: Ya Nggak Apa-Apa
Said mengatakan, apabila Gubernur merubah rekomendasi kenaikan UMK tersebut maka, para buruh akan melakukan aksi mogok kerja.
Para buruh juga akan melancarkan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut di Gedung Sate.
"Bila mana Gubernur memutuskan kenaikan UMK kabupaten/kota berubah dari yang direkomendasikan, bisa dipastikan mogok daerah se-Jabar, mogok nasional seluruh Indonesia, jutaan buruh akan turun dan tiga hari berturut-turut kantor Gubernur ini akan dikepung oleh kaum buruh," ungkap Said.
Baca Juga: Partai Buruh Demo dan Menuntut UMP 2024 Naik 15%: Harus Lebih Tinggi dari PNS
Said juga mengatakan, penentuan besaran upah minimum seharusnya tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Oleh karena itu melalui kawan-kawan media kami meminta Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Jabar, Gubernur DKI, Jateng dan juga Gubernur Jatim, penjabatnya, jangan menggunakan PP nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar kenaikan ulah," ujar Said.***

Share this article
Ribuan buruh berkumpul di Gedung Sate, Bandung, menuntut kenaikan Upah Minimum 2024 di atas 10%. Memastikan rekomendasi daerah disetujui.