AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2024 akan ditetapkan hari Ini, Selasa 21 November 2023.
Dengan ditetapkannya upah minimum Provinsi Jawa Barat maka akan bisa diketahui daftar UMK tertinggi.
Saat ini Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masih jadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar.
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Kamu Sulit untuk Menghargai Diri Sendiri, Ternyata..
Dikutip suara.com UMP Jawa Barat 2024 akan resmi diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin hari ini.
Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat akan diumumkan 10 hari setelah UMP diumumkan atau tepatnya tanggal 30 November 2023.
Sebelum UMP 2024 Jawa Barat diumumkan hari ini Bey Machmudin menyampaikan bahwa pembahasan tentang UMP 2024 dengan Dewan Pengupahan sudah berlangsung pada 17 November 2023 lalu.
Bey Machmudin mengaku besaran upah minimum di Jawa Barat 2024 yang sudah dibahas telah berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.
Diketahui Pemerintah menerbitkan aturan baru penghitungan upah minimum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah terbaru itu formula untuk penghitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: Kenali 7 Tanda Cinta Palsu Sebelum Terjebak dalam Kekecewaan, Nomor 7 Banyak Disepelekan
Indeks tertentu akan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai ini wajib mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Bey Machmudin menilai formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 akan memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
Saat ini berdasarkan data tahun 2023, UMK terbesar di Jawa Barat yakni masih Kota Bekasi dengan besaran tercatat di angka Rp5.196.494.
Menyusul Kota Bekasi ada Kabupaten Karawang yang memiliki UMK tahun 2023 sebesar Rp5.176.179,07.
Selanjutnya di posisi ketiga UMK terbesar di Jawa Barat ada Kabupaten Bekasi yang tercatat sebesar Rp5.137.575,44.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Gaya Berjalan, Orang yang Jalannya Lambat Ternyata Karismatik
Kemudian selanjutnya dalam daftar UMK Jawa Barat 2023 ada Kabupaten Karawang sebesar Rp4.464.675,02.
Kabupaten Subang berada pada posisi keenam UMK terbesar di Jabar dengan besaran Rp3.273.810,60.
Posisi selanjut ada UMK Kota Depok 2023 sebesar Rp4.694.493,70 dan UMK ketujuh ada Kota Bogor sebesar Rp4.639.429,39.

Share this article
Saat ini Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masih jadi daerah dengan UMK tertinggi di Jabar, cek selengkapnya