AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida yang mendakwakan Jessica Wongso kini mencuat lagi.
Meski sudah tujuh tahun berlalu, usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, kasus kopi sianida ini viral kembali.
Publik seakan dibuat penasaran dan bingung, apakah benar Jessica Wongso adalah pembunuh Mirna Salihin?
Terkini, setidaknya tercatat 3.800 advokat dari seluruh penjuru Indonesia tergabung untuk berani membongkar dan membela kasus Jessica Wongso.
Bahkan kasus kopi sianida ini disinggung langsung dalam rapat Komisi III DPR RI untuk menyeleksi hakim Agung.
Melalui tayangan YouTube Referensi Politik, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman terlihat memberikan pertanyaan-pertanyaan berbobot kepada calon hakim Agung.
Ia menyinggung kasus Jessica Wongso yang viral melalui YouTube, bahkan ia menyebut kasus kopi sianida adalah contoh peradilan sesat.
"Terus terang kami terusik dengan berita di YouTube soal kasus sianida Jessica ditengarai contoh peradilan sesat," kata Benny K Harman.
"Tetapi, mereka yang mengajukan PK mendapatkan hambatan, formalitas pak. Yaitu untuk bisa mengajukan pengajuan PK harus ada bukti baru, bukti baru itu hanya bisa dilakukan apabila mayat almarhumah itu di autopsi. Tetapi keluarganya menolak untuk di autopsi. Apakah demi keadilan bapak punya keberanian untuk membuat putusan yang isinya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya di autopsi yang bersangkutan? Punya keberanian, pak?" ucapnya.
Lalu, calon hakim Agung dalam seleksi tersebut menjawab berani.
"Apabila itu syarat harus, siap berani," jawab calon hakim Agung.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso tengah melakukan berbagai rencana upaya hukum untuk keadilan.
Baru-baru ini upaya hukum yang telah diketahui ialah melaporkan salah satu hakim yang menangani kasus Jessica Wongso ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung. ***

Share this article
Benny K Harman singgung kasus Jessica Wongso sebagai contoh peradilan sesat hingga tanyakan ini ke calon hakim Agung.