AYOJAKARTA.COM – Hari ini Senin (16/10/23), Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu.
Dimana isinya mengenai batasan usia minimal pada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Uji materiil tersebut sebelumnya disampaikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 yang diterima oleh MK tepatnya pada 9 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Optimis Banjir Dukungan, Cak Imin Yakin AMIN Menang 70 Persen di Jatim
Dalam gugatan tersebut PSI ingin MK merubah batas usia minimal untuk capres dan cawapres yang semula 40 tahun agar menjadi 35 tahun.
Namun pihak MK tegas menolak gugatan tersebut bahkan menyebut permohonan yang diajukan PSI tidak memiliki alasan untuk bisa dikabulkan.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman Ketua MK dalam sidang putusan hari ini Senin (16/10/23) dikutip dari Republika.co.id.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak yang paling disorot terkait keputusan MK tersebut.
Pasalnya banyak yang menduga dan berasumsi jika gugatan tersebut diajukan untuk memudahkan langkah Gibran maju Pilpres 2024.
Namun Gibran Rakabuming Raka memberikan kalrifikasi yang meminta agar semua pihak tidak mengira-ngira.
“Jangan mengira-ira jangan menuduh-nuduh, jangan demo habis demo saya samperin gak tahu demonya apa,” jelas Gibran.
Selain itu putra Presiden Jokowi tersebut juga meminta agar semua pihak tidak terus membahas soal MK kepada dirinya.
“Jangan bahas MK terus," tegas Gibran.
Baca Juga: Persiapkan Hal-hal Ini Agar Kamu Lolos Tes SKD CPNS 2023, Cek Cara Daftarnya di Sini
“MK putusan ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya, tanya pakar hukum njeh,” imbuhnya.
Gibran bahkan sampai enggan berkomentar soal MK (Mahkamah Konstitusi) yang kemudian diplesetkan jadi Mahkamah Keluarga.
"Tidak ada tanggapan, tidak perlu diplesetkan plesetkan seperti itu nanti warga resah, ini Lo kita kan fokus pembangunan, aku nganti ora nggagas ditolak atau diterima, wis mulih," katanya.***

Share this article
Putusan MK soal batas usia Capres Cawapres jadi sorotan, nama Gibran Rakabuming Raka terseret hingga ungkap hal ini