AYOJAKARTA.COM - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Hal ini tentu berlaku khususnya bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Berdasarkan informasi yang beredar, proses masa tunggu masih berlanjut hingga NIP resmi diterbitkan dan pengangkatan dilakukan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menegaskan bahwa seluruh instansi wajib terus mengajukan usulan NIP hingga tahap pengangkatan rampung.
Baca Juga: Resmi Masuk Indonesia! iPhone 16 Sekarang atau Tunggu iPhone 17 di September?
Dalam rapat daring Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 yang digelar pada Senin (10/03/2025), Kepala BKN, Prof. Zudan, mengingatkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi agar tetap melanjutkan proses pengusulan dan penetapan NIP tanpa kendala.
"BKN menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024, maka BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai," ujar Zudan dikutip dari laman bkn.go.id.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, terdapat jadwal penting terkait usul penetapan NIP CPNS.
Adapun untuk batas akhir pengajuan NIP CPNS ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Bolehkah Menunda Mandi Wajib Setelah Sahur Saat Puasa Ramadhan? Ini Jawabannya
Bagi peserta yang telah lulus seleksi, mereka akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pada 1 Oktober 2025.
Hal ini juga berlaku bagi Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP CPNS, yang nantinya akan disesuaikan dengan tanggal pengangkatan tersebut.
Sementara itu, bagi PPPK, usulan penetapan nomor induk dapat dilakukan hingga 30 November 2025.
Selanjutnya, Pertek Penetapan NIP PPPK akan ditetapkan dengan TMT pada 1 Maret 2026, yang berbarengan dengan pelaksanaan perjanjian kerja para PPPK.
Melalui kebijakan baru ini, BKN juga memberikan solusi bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan namun masih memenuhi persyaratan usia.
Mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK, hanya saja masa perjanjian kerja yang diberikan adalah satu tahun.
Penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKN maupun instansi terkait agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses ini.***
Share this article
BKN menegaskan seluruh instansi wajib terus mengajukan usulan NIP hingga tahap pengangkatan rampung, cek jadwalnya.