AYOJAKARTA.COM - Memasuki hari ke-12 bulan Ramadhan 1446 Hijriah, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas dan konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri.
Berbagai kebijakan strategis telah diimplementasikan untuk membantu masyarakat menghadapi periode ini, mulai dari:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu masa liburan;
- Penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran;
- Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD; hingga
- Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru diumumkan kemarin.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Cair, KPM dengan Kriteria Ini Terima Rp2,1 Juta, Kamu?
Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas selama periode keagamaan yang signifikan ini.
Sebagai langkah terbaru, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara," ungkap Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini akan mencakup 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Bagi ASN daerah, pemberian dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, sementara para pensiunan akan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Rumor iPhone 17 Segera Menyusul! Kabar Terkini iPhone 16 Series yang Resmi Masuk Indonesia
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan THR yang akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah di bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras mempersiapkan kebijakan ini.
Serta kepada seluruh Aparatur Negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri yang bertugas di seluruh Indonesia.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran," tutur Presiden Prabowo Subianto, seraya menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa hingga selesai.***
Share this article
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan THR yang akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri