AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menunda pengangkatan dan pemberian Surat Keputusan (SK) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Calon CPNS yang lulus akan dilantik paling lambat Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai bertugas pada Maret 2026.
Baru-baru ini, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja menjelaskan alasan di balik pengunduran jadwal pelantikan tersebut.
"Iya nanti jadwal pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. PPPK tahap I dan tahap II nanti pengangkatannya dilakukan pada 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pada 1 Oktober 2025," jelas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenpanRB, Aba Subagja yang dikutip dari Kompas TV pada Jumat 7 Maret 2025.
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa pengunduran pengangkatan atau pemberian SK untuk PPPK dan CPNS tahun 2024 tidak beda-beda waktunya.
"Jadi, mereka (CPNS dan PPPK) mulai bekerja di waktu yang sama. Jadi serentak," terangnya.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga menjelaskan penyesuaian jadwal dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor:
- Perlunya penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan
- Kendala dalam proses pengadaan CASN, antara lain penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan
Baca Juga: Cara Dapetin Akun FF Sultan Gratis Google Hari Ini
Usulan penundaan seleksi di sejumlah daerah agar selaras dengan penyelesaian tata kelola pegawai non-ASN secara menyeluruh.
Tujuan penundaan ini adalah agar proses pengangkatan CASN dan PPPK lebih terstruktur dan efektif.
Pemerintah dan Komisi II DPR RI sepakat untuk mempercepat penyelesaian tata kelola pegawai non-ASN. ***
Share this article
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan berbagai pertimbangan mengapa pengangkatan dan pemberian SK kepada CPNS dan PPPK 2024 diundur.