AYOJAKARTA.COM - Kurang dari dua pekan, jadwal pendaftaran seleksi administrasi bagi para peserta CPNS 2023 akan resmi dibuka.
Dari sebanyak satu juta lebih formasi yang akan disediakan 80 persen komposisi akan diisi oleh PPPK dan 20 persen CPNS.
Pada penerimaan CPNS tahun 2023 ini, sebanyak 596 instansi akan membuka kesempatan bagi calon peserta.
Terdiri dari 72 lembaga kementerian di 33 Provinsi dan 491 pemerintah kota dan kabupaten akan menjadi ajang penempatan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Pendaftaran CPNS 2023, yang akan dibuka pada 17 September mendatang akan berakhir pada tanggal 5 Oktober 2023.
Sedangkan pengumuman bagi peserta yang telah mengajukan pendaftaran, hasil seleksi Administrasi dapat diketahui pada tanggal 6 sampai dengan 9 Oktober 2023.
Nantinya, setelah calon peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi tahapan selanjutnya adalah mengikuti ujian.
Untuk penerimaan CPNS 2023, BKN baik di tingkat pusat maupun regional akan ditunjuk sebagai lokasi penyelenggaraan ujian.
Baca Juga: Perubahan Syarat CPNS Kejaksaan 2023: Tahapan Seleksi, Syarat SIM dan Status Perkawinan
Selain di BKN, instansi yang bersangkutan atau instansi mandiri serta perwakilan di luar negeri juga akan ditunjuk sebagai lokasi ujian.
Para peserta akan mengikuti seleksi tes yang terdiri dari tiga macam tahapan seperti SKD CPNS, SKB CPNS serta Seleksi PPPK.
Waktu Pelaksanaan Tes SKD dan Soal
Adapun waktu pelaksanaan atau penjadwalan SKD bagi CPNS akan dilakukan pada 23 sampai 26 Oktober 2023.
Pada akhir bulan Oktober, atau tepatnya tanggal 31 sampai dengan 9 November 2023, pelaksanaan tes SKD akan dilakukan.
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar, setiap peserta akan diberikan waktu sebanyak 100 menit untuk mengerjakan tiga macam jenis materi tes.
Baca Juga: Tak Ada di UI! 5 Universitas Ini Menawarkan Jurusan Kuliah di Kedokteran Forensik, Berminat?
Tes Wawasan Kebangsaan yang berisi 30 soal, Tes Intelegensi Umum dengan soal berjumlah 35 , serta tes Karakteristik Pribadi sebanyak 45 soal.
Sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang bagi CPNS, setiap peserta akan mendapatkan waktu 90 menit untuk mengerjakan sebanyak 180 soal.
Dari 180 soal tersebut, soal akan dikategorikan menjadi dua jenis materi soal non hitungan sebanyak 100 dan 80 soal hitungan.
Waktu Seleksi PPPK dan Soal
Sedangkan untuk seleksi PPPK, penyelenggara akan menyediakan waktu selama 130 menit bagi peserta untuk menyelesaikan 4 materi tes.
Adapun materi tes yang disiapkan adalah Seleksi Kompetensi Teknis sebanyak 90 soal, Kompetensi Manajerial sebanyak 25 soal, Sosial Kultural 20 soal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Orang yang Meremehkanmu? Begini Tips Paling Elegan!
Selain itu, setiap peserta PPPK juga diharuskan untuk mengikuti tes Wawancara yang berisikan 10 soal.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Jumat, 8 September 2023 dari akun Instagram @kitalulus_belajar. ***

Share this article
Infromasi lengkap seputar seleksi CPNS 2023 dan PPPK mulai dari waktu pelaksana dan jumlah soal SKD, TWK dan SKB