AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah bersama Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara tuntas.
Hasil rapat kerja yang digelar pada Selasa (4/3) di Gedung DPR RI, Jakarta, menetapkan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada tahun 2026.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penataan ASN secara nasional.
Baca Juga: Ternyata Gaji PPPK Berbeda-beda, Ini yang Jadi Faktor Utamanya dan CEK Nominalnya Sesuai Golongan
"Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang komprehensif," ujar Menteri Rini.
Ia percaya bahwa pengadaan CASN harus disertai penataan yang terstruktur untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik.
Dalam rapat tersebut, dikutip dari laman resmi KEMENPAN-RB pada Kamis (6/3), disepakati pula bahwa pengangkatan CPNS dari seleksi tahun 2024 akan dilakukan pada bulan Oktober 2025.
Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK tahap kedua dijadwalkan pada bulan Maret tahun berikutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera Banong meminta KEMENPAN-RB dan BKN tidak lagi melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sesuai amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 ini diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis.
Lebih lanjut, guna memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang telah berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK (data per Januari 2025).
Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, diikuti dengan PPPK tahap 1 pada September 2024, dan PPPK tahap 2 pada Januari 2025.
Menteri Rini juga menegaskan bahwa tahun 2024 merupakan tahun dengan formasi PPPK terbesar dalam sejarah, sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses penataan dan pengangkatan tenaga non-ASN dapat segera terealisasi, sehingga kualitas birokrasi nasional dapat meningkat dan memberikan kepastian bagi para pelaku pemerintahan.***
Share this article
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara tuntas.