AYOJAKARTA.COM -- Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Prun) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang saat ini dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kabar itu lantas disambut gembira oleh Partai Demokrat, momen itu terekam dalam video pendek yang berdurasi selama 54 detik.
Menariknya dalam video itu, putusan MA tersebut dibacakan ulang oleh AHY saat merayakan hari ulang tahunnya.
Baca Juga: 5 Jurusan yang Sepi Peminat di Universitas Gadjah Mada untuk Bidang Soshum, Bisa Jadi Peluang Besar
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan," ujar AHY seperti dikutip dari YouTube Metro TV, Kamis (10/8/2023).
Dalam video itu tampak jelas suasana perayaan ulang tahun AHY, terlihat juga terdapat beberapa makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY,
"Status perkara, perkara telah diutus sedang dalam proses mimbasi oleh majelis. Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," ujar AHY.
Ucapan tolak dari AHY, sontak saja langsung disambut riuh oleh tepuk tangan dan suara gembira dari elite-elite Demokrat dan para sahabatnya yang hadir.
Baca Juga: 5 Tanda Jika Kamu Orang yang Dibutuhkan Tapi Tidak Dihargai, Yuk Sadari
Bahkan terlihat ada beberapa diantaranya langsung memberikan pelukan satu sama lain. Mereka terlihat tersenyum dan gembira menyambut putusan MA tersebut.
Diketahui permohonan PK Moeldoko itu terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/UN/2023.***

Share this article
MA menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang saat ini dipimpin oleh AHY.