AYOJAKARTA.COM - Kabar terkini dari laporan kasus dugaan penistaan agama ketua Ponpes AL Zaytun, Panji Gumilang.
Panji kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama, ujaran kebensian dan penyebaran berita bohong atau hoax.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro usai melakukan pemeriksaan selama empat jam pada Selasa 1 Agustus 2023 mulai pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.
Seperti dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Rabu 2 Agustus 2023.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi,"
Menanggapi keputusan dari pihak kepolisian, kuasa hukum Panji Gumilang pun akan melakukan upaya praperadilan.
"...Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan)," ungkap Ali Syaifudin
Ditetapkannya Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoax usai melakukan penyidikan yang didampingi oleh Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik hingga akhirnya gelar perkara.
Baca Juga: Ciamik! Yamaha Fazzio Hybrid Connected 2023 Gabungkan Nuasana Indonesia-Jepang
Hasil dari penyidikan tersebut, semua sepakat Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.
Panji Gumilang pun diancam Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," lanjutnya.
Usai mangkir panggilan Bareskrim dengan alasan sakit, Panji Gumilang pun akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa 3 Agustus 2023.
Ponpes AL Zaytun pun ramai tuai kontroversi usai ajarannya yang dianggap sesat dan nyeleneh dari agama Islam.
Baca Juga: Panji Gumilang Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Mulai dari viralnya satu saf wanita dan lelaki ketika shalat Idul Fitri hingga ungkapan tak harus lakukan ibadah haji ke Makkah.***

Share this article
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Kuasa hukum akan ajukan upaya ini