AYOJAKARTA.COM -- Sidang kasus penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang tersebut kuasa hukum Mario Dandy sempat membacakan surat pernyataan dari ayah Mario yang juga mantan Pejabat Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam Suratnya, Rafael Alun mengaku tidak bersedia menanggung restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban yakni David Ozora.
Adapun alasan yang disampaikan yaitu karena seluruh aset Rafael Alun telah dibekukan oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
Kuasa hukum Mario Dandy pun menyampaikan pesan dari Rafael Alun agar menyerahkan perkara ganti rugi kepada sang anak, Mario Dandy yang kini dalam persakitan.
"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael, dilansir dari YouTube Kompas TV, Senin, 25 Juli 2023.
Lebih lanjut, Rafael Alun dalam suratnya memang mengakui bahwasanya sebelumnya telah menawarkan adanya bantuan untuk biaya pengobatan korban, David Ozora.
Namun, sayangnya untuk saat ini dirinya mengaku tidak bisa melunasi hal tersebut mengingat seluruh asetnya telah dibekukan. Oleh karenanya, pihaknya kini sudah tidak ada lagi kesanggupan.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ujar Rafael.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi," imbuhnya.

Share this article
Dalam Suratnya, Rafael Alun mengaku tidak bersedia menanggung restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban yakni David Ozora.