AYOJAKARTA.COM – Salah satu stasiun tv swasta di Indonesia Indosiar baru saja membuat peringatan terbuka untuk publik.
Peringatan terbuka yang dibuat oleh stasiun TV Indosiar tersebut berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan logo serta program tv milik Indosiar.
Hal itu bermula dari kekreatifan para warganet yang membuat parodi dengan menirukan salah satu adegan Film Televisi (FTV) buatan Indosiar.
Baca Juga: 256 Rekening Milik Panji Gumilang Diambil PPATK, Begini Penjelasan Mahfud MD
Sebagaimana diketahui, FTV produksi Indosiar kerap mencuri perhatian warganet lantaran adegan dalam ceritanya yang kerap dinilai di luar nalar.
Seperti misalnya ada salah satu adegan yang membuat resep semangka goreng, kemudian yang terbaru dan paling viral adalah adegan jasa tukang make up keliling.
Adegan jasa tukang make up keliling itulah yang kemudian diparodikan oleh banyak warganet di berbagai akun media sosial seperti Tiktok maupun Instagram.
Dimana warganet dengan kekreatifitasan masing-masing membuat adegan serupa lengkap dengan backsound ala FTV Indosiar.
Namun beberapa warganet mengganti adegan tersebut dengan menjadi profesi yang bermacam-macam seperti, Jasa Tukang Ghibah Keliling, Jasa Tukang Revisi Keliling, Jasa Tukang Nyinyir Keliling, dan masih banyak lagi.
Layaknya FTV sesungguhnya, para warganet juga menyertakan logo Indosiar yang sudah diganti nama misalnya seperti Indosial, Indoserem, dan lain-lain.
Makin maraknya penggunaan logo serta program Indosiar tersebut, Indosiar kemudian tegas membuat petisi.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Instagram kepoin_trending pada Rabu, (5/7/23), pihak Indosiar menegaskan akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan logo dan program Indosiar.
Baca Juga: Pesaing Baru, Threads App Hadir dan Akan Gantikan Posisi Twitter di Media Sosial?
Indosiar juga menegaskan jika segala hal seperti logo, simbol, motto, dan lainnya adalah hak eksklusif milik Indosiar.
“Sehubungan dengan maraknya penggunaan tanpa izin dan penyalahgunaan logo dan program Indosiar di berbagai sosial media, dengan ini diumumkan bahwa logo, simbol, motto, dan program (termasuk tetapi tidak terbatas pada judul, nama peran, cuplikan program) dan semua hak untuk menggunakannya adalah milik eksklusif Indosiar. Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media.” Tulis Indosiar dalam keterangannya.
Bahkan jika masih ada yang melanggar petisi tersebut, Indosiar tidak tanggung-tanggung akan memproses ke jalur hukum.
“Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Indosiar dalam keterangannya.***

Share this article
Salah satu stasiun tv swasta di Indonesia Indosiar baru saja membuat peringatan terbuka untuk publik. Hal ini berkaitan tentang...