AYOJAKARTA.COM - Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 bisa memantau penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui sistem Mola BKN.
Mola BKN sendiri merupakan sistem notifikasi yang berfungsi untuk memantau progres usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos yang seleksi PPPK dan NIP bagi peserta yang lolos seleksi CPNS.
Maka dari itu, penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Panduan Cara Lapor Diri Ke LPTK PPG Daljab Kemenag 2025, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!
Jadi, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyatakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI mereka.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, saat ini proses usul penetapan NIP CPNS tengah berlangsung mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara itu, usul penetapan NI PPPK telah berlangsung mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2025.
Jika seluruh proses tersebut berjalan dengan lancar, maka peserta dapat memperoleh nomor induk kepegawaian mereka.
Nomor induk tersebut berfungsi sebagai identitas kepegawaian bagi ASN selama menjadi pegawai.
Cara Cek Penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK
- Buka laman monitoring-siasn.bkn.go.id
- Cari bagian "Cek Layanan"
- Pada bagian layanan, pilih kategori layanan "Penetapan NIP/NI PPPK"
- Masukkan nomor peserta saat seleksi
- Masukkan kode captcha
- Klik tombol "Monitor Usulan"
- Sistem akan mengirimkan hasil status pengecekan ke alamat email yang terdaftar.
Baca Juga: Jumat Berkah! Penyaluran PKH BPNT TAHAP 1 2025 Mulai Dicairkan di Bank BRI dan PT Pos Indonesia
Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, terdapat kemungkinan adanya kesalahan dalam input data atau layanan yang dicari masih dalam tahap pengusulan.
Itulah informasi terkait cara cek penetapan NIP/NI CPNS dan PPPK di sistem Mola BKN.***
Share this article
Berikut cara untuk mengecek penetapan NIP atau NI CPNS dan PPPK melalui Mola BKN, ikuti langkah ini.