AYOJAKARTA.COM –Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa telah menjalani vonis atas kasus jual beli sabu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Teddy harus dipenjara seumur hidup, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Dikutip oleh ayojakarta.com pada 9 Mei 2023 melalui kanal YouTube Kompas TV, diketahui ekspresi full senyum dari sosok Teddy Minahasa hingga Hotman Paris Hutapea, sang penasihat hukumnya.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. JPU menilai perbuatan Teddy telah merusak nama baik kepolisian dan negara.
Selama persidangan, Teddy selalu mengaku tidak bersalah. Namun bukti-bukti yang diajukan JPU hingga keterangan saksi-saksi, telah membuktikan keterlibatannya dalam jual beli sabu.
Usai vonis dijatuhkan, Teddy tampak menghampiri penasihat hukumnya Hotman Paris.
Teddy terlihat santai dan senyum-senyum di ruang sidang. Hotman Paris sendiri beserta tim penasihat hukum dari Teddy Minahasa tengah melakukan koordinasi bersama client.
Baca Juga: Sedih! Ferdy Sambo Tak Hadir di Acara Wisuda Putranya, Trisha Eungelica Nekat Bawa Pulang Benda Ini
Tampak senyum sumringah dan ramah dari terpidana kasus jual beli narkoba jenis sabu-sabu di tengah diskusinya bersama para penasihat hukum.
Tindakan yang dilakukan Teddy Minahasa dalam kasus jual beli sabu ini telah merusak nama baiknya dan kepolisian secara keseluruhan.
Vonis seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang, termasuk aparat kepolisian, untuk tidak melanggar hukum.
Meskipun, vonis dari Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yaitu vonis hukuman mati, bukan seumur hidup.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Dibuka, Ini Link dan Syarat agar Lolos Seleksi
Dengan vonis ini, Teddy harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dan menjalani hukumannya sesuai dengan apa yang telah dijatuhkan oleh hakim.***

Share this article
Potret Teddy minahasa di sidang vonis yang terlihat sumringah usai vonis hakim lebih rendah dari hukuman mati