AYOJAKARTA.COM- Dalam persidangan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa anak AG terhadap korban David Ozora, hakim mengungkapkan salah satu fakta tentang rekayasa cerita pemerkosaan dirinya.
Kebohongan anak AG tentang pengakuannya yang sudah diperkosa oleh David akhirnya terbongkar sudah saat hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonisnya.
Anak AG dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.
Saat membacakan amar putusannya, hakim Sri Wahyuni Batubara membongkar soal motif Mario Dandy Satrio yang menganiaya D sampai terbaring di rumah sakit hingga saat ini, disebabkan karena cerita anak AG yang mendapatkan perlakuan kurang baik dari D.
Mulanya anak AG bercerita kalau dirinya diperkosa oleh D pada tanggal 17 januari 2023. Dari situlah Mario yang sebagai pacarnya AG tersulut emosi kepada D.
"Menimbang bahwa dengan fakta di persidangan, bahwa pemicu emosi saksi Mario karena pengakuan dari anak AG kepada saksi Mario bahwa anak AG disetubuhi oleh anak korban D pada tanggal 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban D dan menurut hakim pengakuan anak AG itu tentang dipaksa tidaklah benar, "kata Sri Wahyuni Batubara.
Selain itu, ditemukannya fakta-fakta tentang anak AG yang mengarang cerita soal dirinya diperkosa oleh mantan kekasihnya itu, juga dibuktikan dengan tidak adanya rasa trauma yang terlihat pada fisik maupun psikis gadis berusia 15 tahun tersebut.
Baca Juga: Terbaru! Lowongan Kerta PT KAI April 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Selengkapnya di Sini!
"Karena kalau anak AG dipaksa melakukan persetubuhan akan merasa trauma, sedangkan anak AG tidak mengalami hal itu, " jelasnya.
Apalagi pasca pelecehan tersebut anak AG juga melakukan hubungan seks dengan Mario sebanyak 5 kali.
"Terbukti dari pengakuan anak AG di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban D, anak AG juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy selama 5 kali,"kata hakim Sri Wahyuni Batubara yang dikutip ayojakarta.com dalam tayangan Metro TV Live, Rabu (12/4).
Baca Juga: Banding Ditolak dan Ferdy Sambo Tetap Vonis Mati, PT DKI Jakarta: Menguatkan PN Jaksel!
Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 diketahui Mario masih mencari D karena dendam. Namun pada kenyataannya anak AG malah memberikan jalan untuk Mario ketemu D dengan cara mengatakan kalau kartu pelajar D masih di dirinya.
Kemudian dalam perkara ini, anak AG disangkakan telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primer Penuntut Umum.***

Share this article
Usai sidang vonis AG, fakta persidangan menunjukan AG merekayasa soal pemerkosaan yang dilakukan David dan terungkap begituan dengan Mario