AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar hari ini.
Sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin, 10 April 2023 Hakim telah menjatuhi vonis hukuman untuk AG kekasih Mario Dandy dalam kasus penganiayaan.
Hakim menilai bahwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan ikut andil dalam penganiayaan berat yang dilakukan kepada David Ozora.
Penganiayaan berat kepada David dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.
“Menyatakan anak Agnes Gracia Harianto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Sri Wahyuni Batubara Hakim sidang putusan AG.
Untuk itu, Hakim memutuskan memvonis AG dengan penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA.
Baca Juga: Siap-siap Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022/2023, Guru Honorer Sudah Aman kah?
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata Hakim.
Bukti berupa satu buah telepon genggam telah diserahkan untuk penanganan kasus berikutnya yakni untuk tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam vonis kekasih Mario Dandy ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya selama empat tahun penjara.
Mario Dandy dan Shane Lukas juga telah dihadirkan untuk menjadi saksi pada persidangan anak AG sebelumnya.
Sementara itu, untuk sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas kabarnya akan digelar setelah hari raya Idul Fitri.
Informasi tambahan, kondisi terkini David telah berangsur membaik dari sebelumnya.
Meski kini telah sadar, pihak Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini menyebut bahwa memori kliennya masih belum lengkap.***

Share this article
Sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.