AYOJAKARTA.COM - Isu kudeta Partai Demokrat kini kembali memanas, bahkan memasuki babak baru.
Hal ini terjadi setelah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) soal kasus KLB Partai Demokrat.
Tentu saja, hal ini kembali membuat dunia politik Indonesia kembali jadi sorotan.
Bahkan, menurut AHY hal itu terjadi beberapa jam sebelum pihaknya menyerahkan kontra memori ke Pengadilan Tata Usahara Negara (PTUN) pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Dalam paparannya, AHY menyebut bahwa Moeldoko masih mencoba untuk mengkudeta atau mengambil alih Demokrat usai KOngres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada tahun 2021 di Deli Serdang.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, AHY mengatakan bahwa Moeldoko telah mengajukan PK pada 3 Maret 2023.
Baca Juga: Sangat Berjasa! Begini Sosok Koesni Harningsih di Mata Moeldoko: Dia Istri yang...
"Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai Bacapres," ujar AHY.
Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat dari kubu Moeldoko, Saiful Huda membantah bahwa pihaknya tela mengajukan PK dengan dikaitkannya untuk menjegal Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
Ia mengatakan pengajuan PK kubu Moeldoko sama sekali tidak ada hubungannya dengan pencalonan Anies Baswedan.
Baca Juga: Haru! Istri Moeldoko Meninggal, Momen Presiden Jokowi dan Jajaran Menteri Hadir di Rumah Duka
Saiful Huda justru mengatakan bahwa tudingan tersebut hanyalah bentuk halusinasi dari AHY.
"Itu hanya halusinasi AHY saja," terang Saiful.
Di sisi lain, Moeldoko hingga saat ini juga enggan membicarakan soal PK yang telah diajukan.
Meski dikejar oleh awak media, Moeldoko tetap saja enggan memberikan jawaban soal pengauan PK tersebut.
"Pertanyaan itu nanti, belum dijawab sekarang," katanya.
Moeldoko mengaku tidak tahu menahu soal upaya PK yang dsiebut berbekal empat novum atau bukti baru tersebut.
"Enggak ngerti aku, enggak ngerti," ujarnya lagi.***

Share this article
Pihak Moeldoko membantah dengan tegas bahwa pengajuan PK ke MA bukanlah langkah untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan.