AYOJAKARTA.COM - Ada perdebatan dalam pembahasan mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun dalam rapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya Komisi III DPR telah mencecar PPATK soal Mahfud MD yang membeberkan transaksi janggal ke publik.
Bahkan ada gertakan soal ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan rahasia transaksi bagi pejabat publik termasuk Mahfud MD.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Isi Pertemuan Prabowo dengan Sandiaga Uno, Siap Gabung Lagi?
Mahfud MD tidak gentar dengan gertakan Komisi III DPR.
Menko Polhukam mengatakan bahwa dirinya pun bisa menggertak balik karena Komisi III DPR dianggapnya. telah menghalangi penegakan hukum.
Ia bahkan memberi contoh ada orang yang dihukum karena menghalangi penegakan hukum, yaitu Frederic Yunandi.
“Saudara jangan menggertak-gertak, saya bisa menggertak juga saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Kamis, 30 Maret 2023
“Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Frederic Yunandi, ya kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap dihantam, saya bisa, saudara menghalang-halangi penegakan hukum,” tambahnya.
Selain membahas soal gertakan, Menko Polhukam juga turut menanggapi Benny Harman.
Benny Harman sebelumnya mencecar Kepala PPATK soal pasal yang memperbolehkan seorang Menko Polhukam membocorkan transaksi janggal itu ke publik.
Menurut Menko Polhukam, gaya Benny Harman ketika mencecar Kepala PPATK seperti Polisi.
Menko Polhukam menilai bahwa seharusnya Benny Harman tidak bertanya dengan cara seperti itu.
Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa jika sesuatu yang diperbolehkan maka tak perlu ada pasal atau dalil.
Kecuali jika itu menyangkut sebuah larangan, maka hal tersebut tentu perlu adanya pasal atau dalil.
“Pak Benny pertanyaannya kok seperti Polisi ‘Menko boleh mengumumkan apa nggak’, ‘begini pak’, ‘boleh apa tidak’ ‘begini kalau boleh apa tidak jawab iya atau tidak’kan nggak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong,” kata Mahfud.
“Kalau boleh sebutkan pasalnya, lah wong boleh kok harus ada pasalnya kalau boleh tuh nggak perlu pasal, kalau dilarang baru ada pasalnya, dimana dalilnya, pungkasnya.***

Share this article
ada gertakan soal ancaman pidana empat tahun bagi yang membocorkan rahasia transaksi bagi pejabat publik termasuk Mahfud MD.