AYOJAKARTA.COM – Akibat adanya dugaan korupsi di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang dilaporkan oleh masyarakat, maka KPK telah melakukan tindakan penggeledahan pada Senin (27/3/2023) dan menetapkan tersangka.
Setelah menyelidiki Kementerian ESDM, KPK menduga adanya tindak korupsi pemotongan tunjangan kinerja.
Hasil sementara dari penyelidikan adalah terdapat uang hingga puluhan miliar yang didapat dari korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Benarkah Menggunakan Lipstik Saat Berpuasa Bisa Bikin Batal? Begini Kata Buya Yahya
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (29/3/2023), lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan KPK pada senin lalu yaitu Kantor ESDM dan Kantor Ditjen Minerba dan sudah ditemukan 2 alat bukti.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa telah menetapkan tersangka korupsi tunjangan pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Namun pihak KPK masih harus menunggu proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti cukup untuk bisa mengumumkan identitas tersangka.
Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ternyata Kerugiannya Capai Rp 675 Miliar!
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian nanti pada saatnya ketika proses penyelidikan ini cukup, proses pengumpulan alat bukti ini cukup, kami akan umumkan secara resmi siapa yang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Ali Fikri.
KPK berjanji akan menjabarkan peran dari setiap tersangka yang terlibat kasus korupsi ini beserta pasal-pasal yang mengancam.
“Saat ini tim masih terus mengumpulkan alat buktinya untuk melengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup yang telah kami miliki,” kata Ali Fikri.
Korupsi berjumlah fantastis hingga puluhan miliar rupiah ini dipastikan oleh KPK dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Diduga uang hasil korupsi dinikmati oleh para pelaku untuk keperluan pribadi, pembelian aset, operasional dan lainnya.
Akibatnya ini para pelaku bisa dikenai pasal 2 dan pasal 3 atas tindakan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Bahkan dana korupsi ini diduga digunakan oleh oknum Kementerian ESDM untuk melakukan suap pada saat pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Suap diduga dilakukan untuk menutupi kejanggalan aliran keuangan yang berada di Kementerian ESDM.
Jika informasi ini bisa dibuktikan benar maka kasus korupsi Kementerian ESDM akan ikut menyeret pihak BPK.
Hingga kini KPK masih mendalami kasus ini dan penggeledahan bergerak dari satu tempat ke tempat lain untuk mengumpulkan barang bukti untuk nantinya mengumumkan para pelaku dan melanjutkan ke proses hukum.***

Share this article
Setelah menyelidiki Kementerian ESDM, KPK menduga adanya tindak korupsi pemotongan tunjangan kinerja. Siapa?