AYOJAKARTA.COM - Menjelang lebaran salah satu yang paling ditunggu oleh para pekerja/buruh di perusahaan adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya menetapkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Informasi terkait surat edaran turunnya THR keagamaan bagi pekerja/buruh diunggah oleh akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Doa Berbuka Puasa Sangat Penting Menurut Buya Yahya
Dikutip Ayojakarta.com pada akun intagram @kemnaker Selasa (28/3), dalam surat edaran tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat pemberian THR keagamaan.
Penerima THR Keagamaan
THR keagamaan diberikan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
Diberikan juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR Keagamaan
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau genap 1 tahun atau lebih, maka besaran THR keagamaan adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan atau 1 tahun, maka THR keagamaan akan diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Dibatalkan FIFA, Gibran Siap Sediakan Venue Turnamen di Solo
Dengan penghitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
Untuk aturan lain sesuai dengan status pekerja di dalam perusahaan baik pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, buruh yang dibayar dengan satuan hasil, serta perusahaan dibidang industri padat karya juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Pada aturan pemberian THR tersebut Menaker menegaskan bahwa pemberian upah THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat adalah H-7 lebaran atau hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, maka perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Perusahaan juga diimbau agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Itulah informasi terkait pembayaran THR bagi pekerja/buruh di tahun 2023.***

Share this article
Menaker, Ida Fauziyah akhirnya menetapkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.