AYOJAKARTA.COM - Sempat dua kali ditunda, akhirnya pada Rabu 29 maret mendatang Komisi III DPR RI akan gelar sidang terkait isu transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya akan memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk membahas terkait transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.
"Nanti kan hari rabu saya diundang di sana, uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR bukan," ungkap Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube Kompas TV pada 27 Maret 2023.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Waktu Terbaik Sahur di Bulan Ramadan, Tunjukkan Sikap Taabudi, Apa Itu?
"Pokoknya rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras semuanya datang juga," tegasnya.
Beberapa anggota DPR yang dimaksud Mahfud MD untuk turut hadir pada sidang hari Rabu nanti, ia sebutkan melalui media sosialnya.
"Bismillah, mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/ Ketua KNK-pp-TPPU, saya sudah siap hadir," tulis Mahfud MD.
"Saya tantang Sdr.Benny K harman juga hadir, dan tidak beralasan ada tugas lain, begitu juga Sdr. Arteria dan Sdr. Arsul Sani, jangan cari alasan absen," sambungnya.
Tantangan Mahfud Md dijawab oleh Benny K Harman melalui akun media sosialnya @BennyharmanID, ia siap menyambut kehadiran Mahfud Md dengan suka cita.
"Great dengan sukacita dan penuh gembira kami menyambut kedatangannya, untuk kepentingan rakyat kami siap adu logika, adu argumen dan adu kesetaraan dengan pak Mahfud MD," tulis Benny Harman.
"Agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp, tukang stempel doang, your most welcome pak mahfud,#RakyatMonitor," sambungnya.
Tidak hanya Benny K Harman, Arsul Sani pun sama, menyatakan akan hadir pada sidang nanti, tulisnya pada akun media sosial @arsul_sani.
"Insya Allah saya hadir Prof.@mohmahfudmd, Komisi 3 @DPR_RI berharap kita bisa perjelas dan follow up soal transaksi keuangan mencurigakan Rp349 T ini," tulis Arsul Sani.
"Tidak berhenti di media dan medsos saja, dengan tetap perhatikan aturan hukum yang ada, kita cerahkan publik," pungkasnya.
Bahkan Arsul Sani sempat mengatakan langsung bahwa dirinya akan hadir, pasalnya tidak etis kalau yang mengundang tapi tidak hadir.
"Bahwa kami itu harus hadir enggak boleh absen,tentunya kan tidak logis juga kalau kami yang mengundang dan yang mengundang itu tidak hadir," ungkap Arsul Sani.
"Saya pribadi akan hadir, dan sejumlah hal tentu akan diklarifikasi dipertanyakan kepada pak Mahfud Md, selaku Ketua Komite Penanggulangan dan Pemberantasan TPPU," sambungnya.
Arteria Dahlan sempat membacakan isi undang-undang bagi pihak yang memperoleh dokumen atau keterangan terkait hal tersebut untuk merahasiakannya.
"Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum hakim dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk Menko," ungkap Arteria Dahlan.
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," sambungnya.
Bahkan Arteria Dahlan sampai mengingatkan sanksi yang akan diterima oleh pihak yang dengan sengaja membocorkan informasi tersebut.
"Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, ini Undang-undangnya sama," tegas Arteria Dahlan.
Sebagaimana diketahui Mahfud MD sempat beberapa kali memberikan pernyataan terkait adanya transaksi keuangan di Menteri Keuangan.
Transaksi tersebut diduga tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau waktu itu sebut 300 triliun, setelah diteliti lagi ternyata 349 mencurigakan, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar," ungkap Mahfud MD.
"Karena itu menyangkut pihak intelejen keuangan, uang yang sama mungkin berputar sepuluh kali, mungkin dihitungnya dua atau tiga kali," sambungnya.
Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memberikan pernyataan terkait transaksi mencurigakan 300 triliun itu dan sempat sebut ada nama dari Kementerian Keuangan.
"99 surat dari 300 surat tadi adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum, dan nilai transaksinya 74 triliun," ungkap Sri Mulyani.
"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil, 253 plus 74 itu sudah lebih dari 300 triliun," sambungnya.***

Share this article
Mahfud MD menyampaikan bahwa dirinya akan memenuhi undangan dari Komisi III DPR RI untuk membahas terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.