AYOJAKARTA.COM - Misteri transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibongkar oleh Menko Polhukam Mahfud MD memang tengah menjadi perhatian publik.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji misalnya. Ia juga turut menanggapi soal transaksi janggal yang dibongkar oleh Mahfud MD.
Dikutip dari kanal YouTube Metro Tv pada Senin, 27 Maret 2023, Susno Duadji justru mengapresiasi Mahfud MD karena berani membongkar kejanggalan tersebut ke media.
Baca Juga: DUH! Arteria Dahlan Sebut Menko Polhukam Mahfud MD Bisa Dipenjara 4 Tahun Gegara Ini, Benarkah?
Menurutnya Mahfud MD bukanlah Menteri sembarangan mengingat sang Menko Polhukam merupakan seorang senior dan berpengalaman menjadi ketua MK.
Dengan demikian, pengungkapan transaksi janggal ke publik merupakan sebuah gaya pancingan dari Menko Polhukam.
“Pak Mahfud itu bukan Menteri sembarangan beliau Menko senior dan sudah pernah menjadi Ketua MK ini gaya beliau memancing,” kata Susno.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh Menko Polhukam dengan PPATK adalah akurat.
“Saya berterima kasih juga kepada PPATK karena angka PPATK itu akurat, apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu akurat.” ujarnya.
Susno Duadji juga meyakini bahwa adanya keterlibatan dari perusahaan besar dalam transaksi janggal tersebut.
Sementara itu, sebelumnya dalam rapat Komisi III DPR bersama PPATK, Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa seorang Pejabat publik dilarang untuk membongkar rahasia.
Hal itu berkenaan dengan pasal 11 yang ia bacakan juga isinya dalam rapat tersebut.
Dijelaskan bahwa pejabat publik dilarang mengungkapkan rahasai data tersebut ke publik, jika dilanggar maka adanya sanksi pidana dengan ancama empat tahun penjara.
“Saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, Hakim dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri termasuk juga Menko pak, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” jelas Arteria yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv.
“Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.***

Share this article
Menurutnya Mahfud MD bukanlah Menteri sembarangan mengingat sang Menko Polhukam merupakan seorang senior dan berpengalaman menjadi ketua MK.