AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo telah usai.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan para terpidana lainnya sudah dijatuhi vonis oleh hakim.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang paling berat diantara terpidana yang lain, yakni pidana mati.
Sementara istrinya, yakni Putri Candrawathi, dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun.
Baca Juga: Viral Video Detik-Detik Ferdy Sambo Dikebumikan, Pendeta Bacakan Wasiat Terakhir, Ini Faktanya!
Ajudan dan juga asisten rumah tangganya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf divonis 13 dan 15 tahun penjara.
Kemudian Richard Eliezer mendapatkan vonis yang sangat ringan dibanding terpidana lain, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berakhir, muncul banyak informasi yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Beredar sebuah video di media sosial yang menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.
Hal ini diketahui dari video yang diunggah oleh kanal YouTube BENANG MERAH pada Rabu, 22 Maret 2023.
Thumbnail video tersebut menampilkan Sambo yang tengah memakai baju tahanan berwarna oranye sedang bersalaman dengan seseorang.
Kemudian, di balik badannya tampak dua polisi dengan latar belakang seperti ruang persidangan.
Video berdurasi 8 menit 6 detik itu memiliki judul pada thumbnail berupa "Ferdy Sambo Bebas Ternyata Tak Dihukum Mati".
Lalu, benarkah Sambo tidak jadi dihukum mati atas kasus pembunuhan Brigadir J?
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan AyoJakarta.com, informasi yang ada dalam video tersebut adalah tidak benar.
Ini karena dalam video tersebut, narator tidak menjelaskan secara gamblang mengenai Sambo yang tidak jadi dihukum mati.
Video tersebut hanya berisi potongan-potongan wawancara berbagai pihak yang turut berkomentar mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Sambo saat ini masih menunggu hasil banding atas vonis yang dijatuhi oleh hakim kepadanya.
Hasil pengajuan banding Sambo nantinya akan diketahui pada 12 April 2023 mendatang.
Maka, dapat disimpulkan informasi dalam video tersebut adalah tidak benar dan dapat dikategorikan sebagai hoaks.***

Share this article
Beredar sebuah video di media sosial yang menyatakan bahwa terpidana Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.