AYOJAKARTA.COM - Gaya flexing dari keluarga pejabat jadi sorotan publik di samping desas desus penyelewengan harta kekayaan pejabat negara.
Bahkan temuan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menambah kecurigaan adanya praktik ilegal oleh pejabat.
Sehingga gaya flexing di kalangan pejabat menjadi kontroversial di kalangan publik terlebih jika harta kekayaan tersebut tidak jelas asal-usulnya.
Berawal dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki nilai harta yang tidak wajar.
Terlebih lagi istri dan anaknya pun gemar memamerkan harta kekayaannya, sehingga Rafael Alun kemudian diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto juga masuk dalam daftar pejabat yang gaya hidup mewah bahkan keluarganya gemar pamer kekayaan.
Hal itu diungkap melalui istri Sekda Riau yang hobi flexing barang mewah seperti tas dengan brand ternama yang harganya berkisar puluhan hingga ratusan juta.
Beredar melalui unggahan akun Twitter @PartaiSocmed, nampak istri Sekda Riau SF Hariyanto pun kerap berlibur ke luar negeri hingga makan di resto mahal.
Tak hanya itu istri dari Esha Rahmansah Abrar, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg juga kerap memamerkan kekayaannya.
Akun Twitter @PartaiSocmed juga turut mengunggah terkait akun istri Esha Rahmansah yaitu @vhia_esa yang hobi pamer kekayaan.
Mulai dari emas batangan sebagai hadiah ulang tahunnya, hingga pamer mobil yang baru dibeli oleh istri Esha Rahmansah tersebut.
Buntut dari kehebohan itu, Kemensetneg memutuskan untuk menonaktifkan jabatan Esha Rahmansah.
Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahadiansyah menyebut gaya flexing di kalangan pejabat ini merupakan akibat dari lemahnya kebijakan pemerintah.
Dimana dalam hal ini pemerintah hanya mewajibkan pejabat untuk melaporkan kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun Trubus menilai pemerintah dalam hal ini tidak melakukan pengawasan yang kuat sehingga bisa saja harta yang dilaporkan itu tidak sesuai.
"Selama ini lemah dari pemerintah juga kebijakannya," ujar Trubus Rahadiansyah dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METROTV pada 21 Maret 2023.
"LHKPN itulah yang sifatnya wajib, tapi di situ tidak ada kontrol atau pengawasan yang kuat," sambungnya.
Selain itu, Abraham Samad selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 juga mengungkap bahwa sebetulnya ada kode etik yang berlaku bagi penyelenggara negara.
"Dulu kita punya kode etik dan budaya organisasi di KPK sehingga semua perilaku pegawai KPK dan keluarganya itu diatur," ungkap Abraham Samad dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Maret 2023.
"Itu mencerminkan tentang integritas, moralitas seseorang," tambahnya.
Sehingga, Abraham menilai gaya flexing atau pamer kekayaan ini dinilai sebagai perbuatan yang amoral bahkan melanggar sensitivitas kemanusiaan.
"Flexing ini perbuatan yang amoral, menurut saya ini melanggar sensitivitas kemanusiaan," jelas Abraham.
"Di satu pihak orang yang masih hidup sangat memprihatinkan, dan di lain pihak ada orang yang seenaknya memamerkan harta kekayaan," sambungnya.
Maka pejabat maupun keluarganya yang kerap memamerkan kekayaan dinilai telah melanggar kode etik dan seharusnya sudah bisa diperiksa oleh dewan pengawas KPK.
"Kalau kita berbicara dalam konteks pejabat negara apalagi pejabat KPK, maka itu adalah pelanggaran kode etik," tutur Abraham.
"Harusnya itu sudah bisa diperiksa oleh dewan pengawas KPK," sambungnya.
Pejabat maupun keluarganya yang kerap bergaya flexing dinilai memiliki perilaku yang menyimpang.
"Mungkin dia punya kelainan jiwa juga ya, kan ini perbuatan amoral. Ini ada perilaku yang menyimpang," kata Abraham.
Untuk mengetahui adanya tindak penyalahgunaan kekuasaan untuk merealisasi sifat gemar memamerkan kekayaan, Abraham mengungkap caranya.
Dengan mudah bisa dibandingkan melalui profil gaji yang bersangkutan apakah sesuai dan dikatakan mampu untuk membeli barang mewah yang kerap dipamerkan.
"Pertama, kita bisa melihat profil gaji pendapatan seseorang, kemudian kita sesuaikan," ungkap Abraham.
Jika tidak sesuai, maka ada kemungkinan bahwa harta kekayaan tersebut didapatkan dengan cara yang ilegal.
"Kalau itu tidak sesuai dengan profil pendapatannya, maka itu bisa diindikasikan bahwa harta yang diperoleh itu didapatkan dari cara yang tidak halal atau illegal," jelas Abraham.
Selain itu, dalam KPK juga dijelaskan sudah ada metode untuk mendeteksi perilaku menyimpang tersebut yang disebut dengan Metode Lifestyle Analysis.
"Ada satu metode yang kita pakai di KPK, namanya Lifestyle Analysis, itu untuk mendeteksi perilaku-perilaku penyelenggara negara," ungkap Abraham.
Kemudian terungkap pula temuan transaksi janggal Rp300 triliun di badan Kementerian Keuangan juga menjadi kecurigaan publik terkait adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Temuan transaksi janggal Rp300 triliun tersebut kini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.***

Share this article
gaya flexing di kalangan pejabat menjadi kontroversial di kalangan publik terlebih jika harta kekayaan tersebut tidak jelas asal-usulnya.