AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan Mario Dandy anak pejabat DJP (Direktorat Jenderal Pajak) terhadap David Ozora merembet hingga penemuan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu.
Hal ini sempat diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada transaksi janggal senilai Rp300 triliun oleh pegawai Kemenkeu.
Namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyatakan bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun itu tidak berkaitan dengan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Baca Juga: Bukan Korupsi atau Pencucian Uang, Mahfud MD Siap Bongkar Data Misteri Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun bukan ada pada Kemenkeu melainkan di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan.
Sementara itu, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) menanggapi hal tersebut.
Menurutnya, transaksi janggal Rp300 triliun itu bisa jadi benar namun PPATK tidak bisa mengungkap hal tersebut secara terang-terangan ke publik.
Pasalnya hal tersebut merupakan informasi intelijen yang tidak bisa diumbar begitu saja di hadapan publik.
Baca Juga: GAWAT! Pencairan BPNT Tahap I 2023 Tidak Sesuai, Sisa Uang Kemana? Ternyata Begini Skema Lengkapnya
"Ya jelas apa yang dilaporkan oleh PPATK itu tidak boleh terbuka telanjang ke ranah publik, karena itu informasi intelijen," jelas Susno Duadji, dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Susno Duadji pada Jumat, 17 Maret 2023.
"Ini nggak boleh, bisa-bisa aparat PPATK dihukum," tambahnya.
Terlebih lagi informasi tersebut sebelumnya dijelaskan langsung oleh Mahfud MD yang jelas menaungi PPATK sehingga dipastikan informasinya valid.
Namun, Susno Duadji menyebut, dalam hal ini Mahfud MD tidak mengungkap hal tersebut, karena ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum.
"Saya yakin Pak Mahfud, dia bukan orang sembarangan, Menkopolhukam, dan PPATK termasuk dibawah naungan koordinasi beliau, hanya Pak Mahfud tidak mengungkap," ungkap Susno Duadji.
"Yang boleh nantinya adalah aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik," sambungnya.
Terkait benar tidaknya penemuan transaksi janggal Rp 300 triliun, Susno Duadji menilai informasi PPATK valid karena dapat menyadap semua laporan keuangan dari berbagai lembaga.
"Ya bisa jadi, karena PPATK dasarnya adalah laporan dari perbankan, informasi lembaga keuangan lainnya," jelas Susno Duadji.
"Itu tersadap semua oleh PPATK, siapa dan berapa besar, PPATK ga boleh membocorkan," sambungnya.
Terkait pernyataan Sri Mulyani yang mengaku tidak tahu soal transaksi janggal tersebut pun diluruskan Susno Duadji.
Peran dan naungan yang dibawahi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani jelas berbeda.
Mahfud MD jelas menaungi PPATK berbeda dengan Sri Mulyani, sehingga Susno Duadji menilai informasi yang disampaikan PPATK kepada mereka bisa saja berbeda.
"Ya jelas beda, Pak Mahfud Menkopolhukam, kemudian Bu Sri Mulyani Menkeu, tentunya laporan dari PPATK yang diberikan kepada Bu Sri Mulyani dan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum beda," pungkasnya.
Untuk menguak isu transaksi janggal Rp 300 triliun itu perlu diselidiki lebih lanjut dengan bukti-bukti valid oleh penegak hukum.
Meskipun masih dalam proses penyelidikan, Susno Duadji berpendapat lebih yakin bahwa transaksi janggal Rp 300 triliun itu benar adanya.
"Lebih berat benarnya," tutur Susno Duadji.
"Itulah tugas aparat penegak hukum, benar ga itu? Ya benar lah," tambahnya.
Hal itu sudah jelas dari peranan PPATK yang memang merupakan lembaga intelijen yang jangkauannya luas dalam hal menyadap laporan-laporan keuangan.
"Ya itulah PPATK dia jangkauannya lebih luas. Tapi PPATK itu lembaga intelijen, dia menerima laporan-laporan dari lembaga keuangan, kemudian dia punya pakar-pakar analis," tutur Susno Duadji.***

Share this article
transaksi janggal Rp300 triliun itu bisa jadi benar namun PPATK tidak bisa mengungkap hal tersebut secara terang-terangan ke publik.