AYOJAKARTA.COM – Polisi dinilai ingin membersihkan reputasinya saat ini sehingga gencar menggali tindak pidana yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab seperti Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo.
Melihat Ferdy Sambo sudah dijatuhi vonis hukuman mati, Pakar Hukum Pidana Aristo M. A. Pangaribuan memprediksi Teddy Minahasa akan mendapat nasib yang sama.
Namun walaupun Aristo memprediksi Teddy Minahasa bisa mendapat vonis hukuman mati tapi hukuman tersebut tidak serta merta akan mengeksekusi terpidana.
Baca Juga: Update Kondisi David Ozora Kembali Membuka Mata dan Tenang, Netizen: Alhamdullilah Semangat David
Pasalnya nanti ketika KUHP baru sudah ditetapkan maka akan sangat sulit diterapkan eksekusi hukuman mati karena terpidana akan mendapat kesempatan kedua jika sudah berkelakuan baik.
“Hukuman mati ini menjadi masuk akal ditambah lagi masuk akal karena pada akhirnya akan susah nanti eksekusinya dihukum mati karena ada KUHP baru,” ungkap Aristo.
Menurut Aristo hal ini nantinya membuat vonis hukuman mati akan semakin mudah dijatuhkan karena pihak pengadilan tidak perlu mempertimbangkan nyawa seseorang, toh eksekusi mati tidak akan dilaksanakan.
Aristo juga menganggap bahwa dengan adanya KUHP baru baik pelaku maupun penegak hukum akan sama-sama mendapat keuntungan.
Pelaku akan mendapatkan keringanan hukuman, sedangkan penegak hukum akan mendapat image yang baik oleh publik karena sudah menjatuhkan hukuman maksimal sebagai bentuk kerja keras.
“Makanya saya bilang artinya kalau memberikan hukuman mati itu menjadi reasonable karena toh nantinya tidak akan dihukum mati tapi mendapatkan sebuah benefit untuk public image bahwa hukum sedang bekerja semaksimal mungkin,” ujar Aristo.
Baca Juga: Nani Wijaya Lambaikan Tangan dan Senyum Jelang Meninggal Dunia, Dilepas dengan Ikhlas!
Diketahui bahwa Teddy Minahasa merupakan seorang Irjen bintang 2 yang sebelum terjerat kasus narkoba merupakan Kapolda Sumatera Barat.
Ia diduga menjual narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang didapatkan dari menilap barang bukti milik kepolisian. Kasus ini juga menyeret anggota polisi lain yang dalam konstruksi dakwaan telah membantu Teddy dalam penjualannya.
Aristo menduga bahwa anggota polisi lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Teddy Minahasa ini bisa lolos dari hukuman maksimal karena adanya perintah dari polisi yang pangkatnya lebih tinggi yaitu Teddy.
Jika mengamati dari persidangan, Aristo menyimpulkan bahwa kasus narkoba ini bukan pertama kalinya Teddy Minahasa beroperasi.
Ia menilai bahwa Teddy merupakan seorang pemain yang sudah berulang kali melakukan operasi jual beli narkoba, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (17/3/2023).***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Aristo Pangaribuan prediksi akan ada hukuman mati bagi Teddy Minahasa, mengapa demikian?