AYOJAKARTA.COM – Kebijakan pembelian gas Melon 3 kilogram khusus melalui Pangkalan membuat sejumlah daerah di Indonesia diselimuti kekisruhan.
Tidak adanya persediaan gas Melon 3 kilogram di tingkat Pengecer, juga sempat membuat seorang warga harus berjalan jauh hingga akhirnya meninggal akibat kelelahan.
Menyikapi kisruh yang terjadi di sejumlah wilayah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku bersalah atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: WOW! Deretan Artis Ini Menikah Muda dan Berujung Perceraian, Ada yang Hanya Bertahan 20 Hari
Sebelumnya sejak awal Februari lalu, masyarakat mengeluhkan kelangkaan gas Melon 3 kilogram yang biasanya dapat diperoleh di tingkat pengecer.
Untuk memperoleh persediaan gas Melon 3 kilogram, selain harus mengantri hingga berjam-jam lamanya masyarakat juga kesulitan karena jarak tempuh relatif jauh.
Terlebih karena pembeli gas Melon 3 kilogram, umumnya dilakukan oleh Ibu Rumah Tangga atau kaum pria yang terbilang sepuh.
Sehubungan dengan pemberlakuan kebijakan gas Melon 3 kilogram, Fahmy Radhi selaku Pengamat Ekonomi Energi memberikan tanggapan.
Menurut Fahmy, kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM berpotensi mematikan usaha yang dilakukan masyarakat di akar rumput.
“Biasanya elpiji 3 kilogram itu dijual di warung-warung, kalau tidak boleh jual lagi mereka bangkrut dan jadi pengangguran,” terangnya.
Meski kebijakan Kementerian ESDM bertujuan untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga dan penyalahgunaan tujuan, hal tersebut dinilainya kurang tepat.
Baca Juga: Kesaksian Korban Selamat Laka Maut Tol Ciawi: Suami Saya Lagi Pinjam E-Toll Tiba-tiba Duarr
Jarak tempuh yang relatif dekat dengan harga melebihi HET, menurut Fahmy lebih menjadi pertimbangan di kalangan masyarakat.
Selain jarak tempuh yang dekat, dan tidak harus antri, menurut Fahmy warga juga bisa mendapatkan gas melon 3 kilogram selama 24 jam.
Berbagai kemudahan yang dirasakan masyarakat di akar rumput, menurut Fahmy lebih perlu menjadi pertimbangan bagi Kementerian ESDM saat mengambil kebijakan.
“Kebijakan Bahlil ini selain berpotensi mematikan usaha, juga menyusahkan orang miskin,” tegasnya.
Dampak dari kisruh di tengah masyarakat, Presiden Prabowo secara cepat menginstruksikan Menteri ESDM untuk segera memberi tanggapan.
Selain mengaku bersalah, Bahlil juga menyebut mulai 4 Februari 2025 kemarin pengecer sudah dapat kembali melakukan pelayanan pembelian gas Melon 3 kilogram.
“Pengecer sudah dinaikan menjadi Sub Pangkalan, jadi tidak perlu lagi dipermasalahkan, itu adalah kesalahan kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bahlil menambahkan, kebijakan terkait gas melon 3 kilogram akan menjadi momen penting bagi pemerintah untuk melakukan koreksi.
Selain lebih mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, kebijakan juga bertujuan untuk tidak menyulitkan masyarakat di akar rumput.
“Memang tujuannya itu untuk melakukan penataan dan sesuai arahan Presiden,” pungkasnya. ***

Share this article
Kebijakan pembelian gas Melon 3 kilogram khusus melalui Pangkalan membuat sejumlah daerah di Indonesia diselimuti kekisruhan.