AYOJAKARTA.COM - Saksi penganiayaan David Ozora, Natalia tak kuasa menahan tangis saat menjalani proses rekonstruksi di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Dalam proses rekonstruksi itu, Natalia sebagai saksi melihat dan menolong langsung saat David sudah tergeletak lemas setelah dianiaya Mario Dandy.
Natalia tak kuasa menahan tangis saat memperagakan dirinya menolong David.
Ia dengan sesenggukan menjelaskan apa yang dilihat pada malam David tergeletak dan tak sadarkan diri.
"Ketika saya lari dari balkon dari situ (tunjuk saksi) saya tunjuk pelaku (Mario Dandy) saya tanya, siapa kamu? ngapain kamu di sini? saya pemilik rumah itu tamu-tamu tak diundang kamu ngapain di sini?" ucap saksi Natalia sembari menahan tangis.
"Terus begitu saya tahu ini David, saya langsung tanya kamu apain itukan anak saya", ungkap Natalia dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Sabtu (11/3/2023).
Dalam proses rekonstruksi itu, Natalia juga sempat memperagakan ketika meminta AG untuk membantu dirinya melakukan pertolongan pertama pada David.
Namun Natalia mengaku saat itu AG enggan menolong David.
"Tolong letakkan tangan kamu di tangan saya untuk bantal," kata Natalia namun AG tidak menggubris.
Rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023) turut menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.
Adapun AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus ini tidak dapat dihadirkan dalam proses rekonstruksi lantaran pelaku masih di bawah umur.
Sedangkan dalam peranannya AG digantikan oleh pemeran pengganti.
Terkait kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang Undang Perlindungan Anak.
Untuk AG dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.***

Share this article
Memperagakan adegan rekonstruksi penganiayaan David Ozora, saksi N tidak dapat lagi menahan tangisnya.