AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Bharada E (Richard Eliezer) akan menjalani hukumannya mulai hari Senin, 27 Februari 2023.
Rencananya Bharada E akan menjalani proses pidananya di Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat.
Akan tetapi karena alasan keselamatan dan adanya potensi ancaman, LPSK merekomendasikan Bharada E atau Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses pidananya.
Menurut Wakil Ketua LPSK yaitu Susilaningtias, rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri merupakan tempat yang aman untuk Bharada E dalam menjalani proses pidananya.
Lebih lanjut, Susilaningtias mengatakan bahwa LPSK akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer selama berada di Rutan Bareskrim Polri, demikian seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Selasa (28/2/2023).
“Kami akan tetap memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard Eliezer selama di Rutan Bareskrim dan nanti akan kerja sama juga dengan pihak Lapas Salemba dan dengan Rutan Bareskrim,” jelas Susilaningtias.
Selain perlindungan secara fisik, LPSK juga akan melindungi Bharada E dengan menjaga makanannya selama di Rutan Bareskrim.
“Berkaitan dengan makanan dan sebagainya itu seperti yang kami sampaikan sebelumnya akan kami jalankan dengan koordinasi bersama dengan Lapas Salemba dan Rutan Bareskrim,” ujar Susilaningtias.
Lebih lanjut, Susi mengatakan bahwa hak dari Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berkaitan dengan hak-haknya selaku narapidana dan justice collaborator, kami sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pas dan akan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Bharada E atau Richard Eliezer akan menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman yang lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 12 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai bahwa Bharada E atau Richard Eliezer berhak mendapatkan vonis ringan karena sikapnya yang berani untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri yaitu Ferdy Sambo.***

Share this article
Selain perlindungan secara fisik, LPSK juga akan melindungi Bharada E dengan menjaga makanannya selama di Rutan Bareskrim.