AYOJAKARTA.COM - Saat ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri setelah beberapa jam berada di Lapas Salemba.
Faktor keamanan menjadi salah satu alasan pemindahan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah merekomendasikan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.
Selain itu, pemindahan ini juga untuk membantu persiapan kembalinya Eliezer bertugas sebagai anggota Polri.
Dalam vonis hakim, Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa Rekomendasi tersebut mengacu pada undang-undang LPSK mengingat statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.
"Dalam hal ini Richard Eliezer sebagai justice collaborator tentunya mengacu pada undang-undang perlindungan saksi dan korban tentunya LPSK dalam hal ini memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM,Ditjen Pemasyarakatan, " kata Ronny Talapessy yang dikutip Ayojakarta.com pada tayangan Youtube Metro TV, Selasa (28/2).
Selanjutnya untuk lokasi di mana Richard Eliezer menjalani binaannya ini juga dijelaskan Ronny ditentukan berdasarkan prosedur dan undang-undang yang berlaku di LPSK.
"Terkait lokasi penempatan dari Richard Eliezer dalam hal dia melaksanakan sebagai warga binaan tentunya sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang sudah berlaku," jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Pada malam harinya, ia dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam putusan majelis hakim Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua.
Vonis pidana 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan ini cukup rendah daripada empat terdakwa lainnya.
Ferdy Sambo, misalnya. Ia divonis pidana mati oleh hakim dan ini jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang seumur hidup. Sedangkan istrinya Putri Cendrawathi divonis 20 tahun penjara, hal ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Putri dengan hukuman 8 tahun penjara.
Untuk Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara dalam vonis majelis hakim.
Hal yang sama juga terjadi pada mantan ajudan dan sopir Sambo ini yang awalnya dituntut JPU hanya 8 tahun penjara.***

Share this article
LPSK juga sudah merekomendasikan Richard Eliezer dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri demi alasan keselamatan.