AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ronny Talapessy kembali dibuat gembira.
Itu lantaran kliennya Richard Eliezer Pudihang Lumiu lagi-lagi mendapat hadiah istimewa.
Sebagaimana yang telah diperjuangkan Ronny Talapessy beserta tim, yakni putusan majelis hakim vonis 1 tahun 6 bulan penjara, kini lengkap sudah kebahagiaan Eliezer, kuasa hukum serta keluarganya.
Ronny Talapessy beserta keluarga terdakwa Eliezer bersyukur kepada Tuhan YME dan mengucapkan terimakasih atas hadiah yang diberikan komisi kode etik terhadap kliennya tersebut.
Pasalnya terdakwa Richard Eliezer kembali dijatuhi sanksi ringan yakni demosi satu tahun pada sidang komisi kode etik polri, Rabu 22 Februari 2023.
Apakah sanksi demosi itu?
Salah satu sanksi di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yakni demosi.
Sanksi demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari pangkat saat ini ia tempati ke jabatan lebih rendah serta termasuk pemindahan fungsi atau wilayah tugas yang berbeda.
Dengan demikian putusan komisi kode etik polri sesuai harapan Richard Eliezer, kuasa hukum, keluarga maupun para pendukungnya.
Dipastikan nantinya Richard Eliezer tetap dapat mengabdi kepada negara sebagai bagian dari jajaran polri.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV, pada Kamis 23 Februari 2023, penasehat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan apresiasi dan menyambut baik putusan dari komisi kode etik Polri.
Terhadap sanksi yang diberikan kepada Eliezer, adapun di mana nanti kliennya akan dinas, Ronny Talapessy dan pihak keluarga terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada institusi polri.
"Kami apresiasi dan kami hormati atas putusan sidang kode etik untuk Richard Eliezer karena ini merupakan ranah polri dan merupakan,"tutur Ronny Talapessy
Menanggapi tentang sidang kode etik yang diselenggarakan secara tertutup, kuasa hukum Eliezer tidak ambil pusing.
Ronny Talapessy dan keluarga terdakwa menyatakan secara penuh menghormati kewenangan Polri.
"Semuanya kita dari awal bahwa dari tim penasehat hukum maupun keluarga sudah menyampaikan semuanya diserahkan kepada Polri," tutur kuasa hukum Eliezer yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan ini.
"Percaya bahwa proses yang sedang dilaksanakan itu semuanya kewenangan dari polri," lanjut pengacara kelahiran Maluku itu.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang memperoleh vonis jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kini Richard Eliezer dapat kembali bernapas lega lantaran dipastikan tetap menjadi anggota polri.
Richard Eliezer tidak perlu bimbang profesi apa yang akan dilakukan setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
Masa depan yang dipertaruhkan menunjukan titik terang buah dari kejujurannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Kini usai sudah tugas Ronny Talapessy mengawal Richard Eliezer sampai akhir persidangan.***

Share this article
Kini usai sudah tugas Ronny Talapessy mengawal Richard Eliezer sampai akhir persidangan karena klennya sudah divonis ringan.