AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer segera mendapatkan sidang kode etik dari Kepolisian Republik Indonesia.
Status Richard Eliezer masih anggota Polri meski sedang menjalani pidana atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Usai mendapatkan vonis status Richard Eliezer di Polri akan diputuskan melalui sidang kode etik.
Baca Juga: Wow! Richard Eliezer Kemungkinan Bisa Bebas 3-4 Bulan Lagi? Rory Sagala: Mudah-mudahan...
Kapolri, Listyo Sigit sempat mengungkap kode jika nantinya Richard Eliezer bisa kembali bekerja di Kepolisian Republik Indonesia.
Soal nasib Richard Eliezer ke depannya, LPSK juga memiliki harapan sendiri.
Nantinya jika Bharada E sudah selesai menjalani masa hukuman akan bisa kembali bekerja.
Baca Juga: Richard Eliezer Kembali Dapat Angin Segar, LPSK Akan Ajukan Remisi Tambahan Atas Alasan Berikut
Hal ini diungkapkan oleh Edwin Partogi, Wakil Ketua LPSK yang mengungkap harapannya.
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya. Dan kemudian menurut Polri, misalnya Richard tidak diberhentikan," ucapnya.
"Kami terbuka Richard bekerja sebagaimana biasa," tambah wakil ketua LPSK dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV pada Sabtu (18/2/2023).
Bahkan setingkat pimpinan LPSK sudah membahas soal kemungkinan Richard Eliezer bisa ditempatkan di LPSK.
Namun hal ini kembali diserahkan pada Kapolri nantinya.
"Pimpinan LPSK sudah mendiskusikan hal itu," jelas Edwin Partogi.
"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK," tambahnya.
Hal ini ternyata jadi harapan LPSK pada Kapolri untuk Richard Eliezer.
Terkait dengan nasib masa depan Richard Eliezer yang masih panjang karena masih sangat muda.
'Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," tandasnya.***

Share this article
Edwin Partogi ungkap harapannya kepada Kapolri jelang sidang kode etik Richard Eliezer, berharap bisa bertugas di LPSK.