AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan dalam sidang vonis Richard Eliezer hari ini Rabu 15 Februari 2023.
Dijatuhkan vonis hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum membuat pendukung Bharada E yakni Eliezers Angel bersorak gembira.
Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Hidup? Beredar Video Diduga Dirinya Disandera Kelompok Separatis Teroris OPM
“Cad, Icad,” sorak para pendukung dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Liputan6, Rabu (15/2/2023).
“Hidup Pak Hakim, hidup Pak Hakim, hidup Pak Hakim,” sorak pendukung menyuarakan kegembiraan.
Sebelumnya majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam vonis disebutkan bahwa Richard Eliezer sadar atas perintah Ferdy Sambo diketahui bahwa hal tersebut adalah salah.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bukan itu saja hakim mengakui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini sebagai pelaku pembunuhan tetapi bukan pelaku utama.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim mengungkapkan tidak akan menutup mata atas beberapa hal pertimbangan, seperti mengakui Bharada E sebagai justice collaborator.
Selain itu Richard Eliezer diakui oleh majelis hakim telah membuat terang perkara kasus pembunuhan berencana ini sehingga pantas diberikan reward atas kejujurannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, bahwa putusan vonis hakim kepada Richard Eliezer lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum
JPU sebelumnya telah melayangkan tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terhadap Bharada E.
Dalam perkara tindak pidana ini turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Bukan itu saja, supir pribadi yakni Kuat Maruf dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal pidana mati, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis lebih rendah yakni pidana 13 tahun penjara.***

Share this article
vonis hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum membuat pendukung Bharada E yakni Eliezers Angel bersorak gembira.