AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah menjalani sidang vonis dari hakim pada hari ini, Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menariknya, jadwal sidang vonis Richard Eliezer berbeda dari keempat terdakwa lainnya.
Pihak hakim menjadwalkan sidang vonis Richard Eliezer terakhir dan dengan hari berbeda dibanding yang lain.
Sebelumnya Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mendapatkan vonis hakim dalam satu hari yang sama.
Kemudian, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dapat putusan vonis di keesokan hari yang sama.
Kini giliran Richard Eliezer yang mendapatkan vonis hukuman dari hakim.
Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Hidup? Beredar Video Diduga Dirinya Disandera Kelompok Separatis Teroris OPM
Sebelum persidangan hari ini digelar, kuasa hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy menjelaskan mengapa jadwal vonis kliennya itu digelar terakhir.
"Kalau melihat dalam persidangan, dijadwalkan putusan yang paling terakhir," ungkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV pada Rabu (15/2/2023).
Hal ini didukung dengan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang diungkap Ronny Talapessy.
Kuasa hukum ini pun berharap agar Richard Eliezer bisa mendapatkan status justice collaborator yang diberikan LPSK.
"Kalau mengacu pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, semoga ini pertanda besok Richard Eliezer justice collaboratornya dikabulkan," tambahnya.
Diungkapkan juga oleh Ronny Talapessy jika hakim sudah bisa menilai dari persidangan yang selama ini terjadi.
Bahkan disebutkan berbagai sifat Richard Eliezer selama sidang hingga bongkar fakta sebenarnya.
"Dan juga hakim sudah melihat mengetahui, fakta-fakta persidangan yang ada," ucap Ronny Talapessy.
"Bagaimana Richard Eliezer konsisten, kooperatif, membantu proses persidangan yang berjalan ini," tambahnya.
Sehingga ia mengungkapkan harapan agar status justice collaborator Richard Eliezer bisa dikabulkan hakim.
"Semoga hak dia sebagai justice collaborator besok disematkan majelis hakim lewat putusan," tandasnya.
Setelah sidang vonis digelar hari ini, diketahui akhirnya harapan besar Ronny Talapessy itu terkabul.
Hakim menyatakan menerima status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Richard Eliezer pun menerima vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, namun pada akhirnya hanya harus menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan.***

Share this article
Setelah sidang vonis digelar hari ini, diketahui akhirnya sebuah harapan besar Ronny Talapessy terkabul.