AYOJAKARTA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun Penjara terhadap Kuat Maruf.
Majelis hakim menyatakan mantan ART Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang vonis terdakwa Kuat Maruf disiarkan secara live Selasa hari ini bersama dengan terdakwa Ricky Rizal.
Terlihat dalam persidangan majelis hakim yang telah mempertimbangkan dan sudah melakukan analisis selama sidang kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022.
Sebelumnya Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Yang mana Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dan Putri Candrawati dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara, pada sidang Senin (13/2)2023) di PN Jaksel.
Sementara itu Ricky Rizal akan menjalani sidayang sama setelah Kuat Maruf dijatuhi hukuman.
Sedangkan Richard Eliezer akan menjalani sidang vonis terakhir yakni Rabu (15/2/2023) besok.

Share this article
Vonis Kuat Maruf oleh hakim dengan hukuman tuntutan pidana 12 tahun penjara jauh lebih ringan dari Putri Candrawathi