AYOJAKARTA.COM – Vonis hukuman mati telah ditetap kan oleh Majelis Hakim kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), namun setelahnya ibunda Yosua meminta hal lain kepada Hakim.
Dalam kasus pembunuhan Yosua, Majelis Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo merupakan pelaku utama dan telah melakukan perencanaan pembunuhan sebelumnya.
Hal tersebut disimpulkan Hakim dari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ferdy Sambo pun terbukti mengaburkan fakta dengan membuat skenario palsu dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Pecah! Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Dengan tegas Hakim membacakan vonis hukuman untuk Ferdy Sambo dengan terlebih dahulu menyampaikan dasar putusannya.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (13/2/2023).
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim dengan mengetok palu setelahnya.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Terbukti Bersalah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Divonis Mati !
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat, setelah Hakim membacakan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, ibu dari Yosua, Rosti Simanjuntak memberikan tanggapannya kepada awak media.
Ia didampingi oleh Kamaruddin Simanjuntak sebagai Kuasa Hukum keluarga Yosua, adapun Martin Simanjuntak yang turut serta hadir.
Saat memberikan tanggapan tersebut Rosti Simanjuntak duduk diantara Kamaruddin Simanjuntak dan Kakak dari Yosua Hutabarat.
Ia menyampaikan bahwa setelah vonis hukuman mati telah dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ada permintaan lain yang ia sampaikan kepada Hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Permintaan tersebut adalah ia ingin agar nama baik Yosua dikembalikan serta juga harkat dan martabat anaknya.
“Kami inginkan harapan kepada Hakim, anak kami dipulihkan namanya, harkat dan martabatnya,” kata Rosti Simanjuntak.
“Semua keluarga, teman-teman Hutabarat, Simanjuntak agar anak kami yang telah dirampas nyawanya mohon diberikan nama baiknya, harkat dan nama baiknya,” tambahnya.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Rosti Simanjuntak karena selama proses persidangan baik terdakwa Ferdy Sambo maupun terdakwa Putri Candrawathi telah memfitnah anaknya melakukan pemerkosaan kepada Putri.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan! Fans Ferdy Sambo Ramai-ramai Nobar Sidang Vonis, Pakai Kaos Bertuliskan…
Sedangkan dalam vonis Hakim kepada Ferdy Sambo dikatakan bahwa Hakim tidak mempercayai adanya pelecehan seksual karena tidak terdapat bukti yang dapat diterima oleh hukum.
Keputusan dari Majelis Hakim ini bersifat mutlak, sehingga tidak dapat dibenarkan adanya dugaan pemerkosaan Putri Candrawathi oleh Yosua.
Rosti Simanjuntak merasa memiliki hak untuk mendapatkan kembali nama baik dari anaknya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.***

Share this article
Usai dengarkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, ibunda Yosua Rosti Simanjuntak minta hal ini kepada hakim