AYOJAKARTA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Pada pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti yang valid.
Wahyu Iman Santoso mengungkapkan tidak ada bukti pendukung saat terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati.
“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu yang dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv pada Senin 13 Februari 2023.
Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Isi aturan itu berupa mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.
“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah.
Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok,” jelasnya.
Lain hal, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan ketergantungan artinya seseorang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.
Menurutnya, bahwa kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga penyebab terjadinya kekerasan seksual.
“Ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul juga dominan dibanding si korban,” jelas Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Dari pengertian di atas, orang yang lebih unggul adalah Putri Candrawati merupakan istri dari terdakwa yang menjabat sebagai Kadiv Propam dan latar belakang pendidikan Putri Candrawati adalah seorang dokter gigi,” imbuhnya.
Sementara itu, Hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan bahwa Brigadir J hanya lulusan SLTA dan berpangkat rendah sebagai ajudan terdakwa Ferdy Sambo.
“Jadi karena adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati,” pungkasnya.***

Share this article
Wahyu Iman Santoso mengungkapkan tidak ada bukti pendukung saat terjadinya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.