AYOJAKARTA.COM - Setelah berhasil lulus seleksi PPPK, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang harus diselesaikan melalui akun SSCASN.
Setelah pengisian DRH selesai, tampilan di akun SSCASN akan berubah, dengan munculnya tombol "Lihat" dan "Unggah Ulang".
Fungsi tombol ini penting untuk memeriksa perubahan data dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Pada tampilan DRH setelah pengisian, ada beberapa berkas yang memiliki tombol "Unggah Ulang", sementara sebagian lainnya hanya bisa dilihat.
Tombol "Unggah Ulang" memungkinkan peserta untuk mengganti atau memperbaiki berkas yang sudah diunggah.
Baca Juga: Cek Komponen dan Kelompok ASN yang Bisa Dapat THR di Tahun 2025, PNS dan PPPK Kebagian?
Perbaikan atau mengganti berkas busa dilakukan hanya jika ada instruksi dari instansi terkait.
Oleh sebab itu, pastikan peserta tidak sembarangan menggunakan fitur ini tanpa perintah resmi.
Karena mengganti berkas dapat menghapus file yang sudah diunggah sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran terbaru, pelamar PPPK tahap 1 diminta untuk menyelesaikan pengisian DRH dan mengumpulkan kelengkapan berkas sebelum 31 Januari 2025.
Setelah pengisian DRH selesai, instansi akan melakukan verifikasi dan mengusulkan penetapan NIP P3K ke BKN.
Jika berkas belum lengkap, peserta akan diminta untuk mengunggah ulang berkas yang diperlukan.
Jadwal penting lainnya adalah proses usul penetapan NIP P3K yang akan dimulai pada 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Sementara itu, untuk CPNS bisa dimulai tanggal 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Seluruh proses ini harus dipantau melalui akun resmi SSCASN dan grup komunikasi instansi masing-masing.
Penting untuk diingat, tombol unggah ulang hanya digunakan jika diminta oleh instansi saja.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan benar agar proses penetapan NIP dapat berjalan lancar.***
Share this article
Setelah berhasil lulus seleksi PPPK, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang harus diselesaikan.