AYOJAKARTA.COM - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 mengalami penurunan dan berada pada skor 34 dari skala 100.
Angka ini turun empat poin dibandingkan tahun sebelumnya yang memiliki skor 38 dari skala 100.
Hal ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya pada tanggal 7 Februari 2023 di Jakarta.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa dengan komitmen dan upaya serius dan melalui keterlibatan semua pihak, Indonesia mampu meningkatkan IPK-nya kembali di masa mendatang.
Baca Juga: Hati-hati Korupsi Waktu Saat Bekerja, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam Menurut Ustaz Abdul Somad
Ia juga menambahakan bahwa penilaian tersebut meliputi berbagai aspek yang memiliki varibel dan keterlibatan berbagai pihak, hal tersbut baik dari pemerintah maupun non-pemerintah.
“Terlebih pengukuran IPK dipengaruhi banyak aspek yang memiliki variabel dan keterlibatan berbagai pihak. Baik dari unsur pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum,” ujar Firli Bahuri dikutip ayojakarta.com dari laman resmi kpk.go.id pada Rabu (08/02/2023).
Penurunan IPK tersebut memberikan catatan pada tiga sektor utama, yaitu sektor ekonomi, politik dan hukum.
Dalam sektor ekonomi, Indonesia mengalami tantangan besar antara progresifitas perusahaan dalam menerapkan sistem anti-korupsi dan kebijakan negara yang melonggarkan kemudahan berinvestasi.
Baca Juga: Soal Isu Korupsi Pembangunan Masjid Al-Jabbar, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
KPK yang merupakan bagian dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) telah melakukan berbagai fokus aksi sepanjang tahun 2022 untuk mencegah dan memberantas korupsi.
KPK telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, 133 penuntutan, 134 perkara inkracht dan mengeksekusi putusan atas 101 perkara.
Total 149 orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK juga berhasil menyetorkan Pendapatan Non-Pajak negara sejumlah Rp 575 miliar dari asset recovery.
Baca Juga: Akibat Maraknya Berita Dugaan Kasus Korupsi Bansos DKI di Masa Pandemi, Novel Baswedan: Kebangetan!
Tak hanya itu, KPK juga melakukan supervisi terhadap penanganan 88 perkara oleh instansi lain dan 35 dari perkara tersebut sudah mendapatkan kepastian hukum.
Melalui STRANAS PK, KPK terus mendorong peningkatan kualitas pertukaran data penanganan perkara melalui sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
Dengan demikian, KPK terus berupaya untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia demi mewujudkan masyarakat yang bebas dari korupsi.***

Share this article
Ketua KPK Firli Bahuri optimis dapat meningkatkan kembali Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang kini menurun.