Hati-hati Korupsi Waktu Saat Bekerja, Ternyata Begini Hukumnya dalam Islam Menurut Ustaz Abdul Somad

- Selasa, 31 Januari 2023 | 15:50 WIB
Hati-hati Korupsi Waktu Saat Bekerja, Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Ustaz Abdul Somad (Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official )
Hati-hati Korupsi Waktu Saat Bekerja, Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam Menurut Ustaz Abdul Somad (Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official )

AYOJAKARTA.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali terlihat beberapa pekerja bergegas pulang sebelum waktu bekerja usai.

Perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai bentuk korupsi waktu dalam melakukan pekerjaan atau bekerja.

Lantas bagaimana hukumnya dalam islam? Berikut Ustaz Abdul Somad menjabarkan pentingnya mematuhi aturan pekerjaan.

Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang biasa dipanggil UAS adalah seorang pendakwah kondang di Indonesia.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bongkar 2 Amalan Terbaik di Bulan Rajab, Apa Saja? Anda Wajib Tahu dan Lakukan!

Pendakwah kelahiran Sumatera Utara pada 18 Mei tahun 1977 ini banyak memberikan nasihat bagi umat muslim.

Salah satu nasihat yang pernah didakwahkan oleh Ustaz Abdul Somad adalah terkait pentingnya memahami konsep waktu dalam pekerjaan.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Tan Haq pada Selasa (31/1/2023), Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan dari jemaah terkait hukum pulang bekerja sebelum waktunya, apakah gaji yang diterima halal atau haram

Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pekerjaan yang wajib dipahami pekerja sebelum memutuskan bekerja dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: Ini Beda Takdir dengan Sebab Akibat Menurut Ustadz Abdul Somad

Adapun jenisnya adalah pekerjaan berdasarkan lamanya waktu serta pekerjaan berdasarkan selesainya tugas.

“Pekerjaan itu dua jenisnya, yang pertama yang dipakai waktunya, yang kedua menyelesaikan tugasnya,” ujar Ustaz Abdul Somad.

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan contoh pekerjaan yang termasuk jenis pekerjaan berdasarkan waktu

“Contoh bekerja yang dibayar waktunya, masuk jam 08.00 keluar jam 04.00. Itu yang dibayar adalah waktunya,” ucap Ustaz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: YouTube Tan Haq

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X