AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Indonesia telah menunggu kabar terkait proses pendaftaran seleksi CPNS 2025.
Saat ini, Kemenpan RB tengah mempersiapkan penentuan formasi serta jadwal untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Meski formasi CPNS 2025 belum ditetapkan, namun kesempatan saat ini terbuka lebar karena banyaknya kementerian baru yang sedang melakukan pemetaan jabatan.
Maka dari itu, penting bagi calon pelamar untuk memenuhi syarat serta melengkapi dokumen persyaratan.
Karena dokumen merupakan kunci supaya peserta bisa lolos tahapan seleksi administrasi.
Dengan mengetahui dan mempersiapkan dokumen sejak dini, tentunya bisa membantu kelancaran peserta selama proses pendaftaran.
Dokumen Persyaratan CPNS 2025
Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut tujuh dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar CPNS 2025.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP peserta harus aktif dan informasi didalamnya juga harus sinkron dengan dokumen lainnya.
Karena seringkali KTP yang tidak valid disebabkan karena ada kesalahan data yang tentunya juga bisa menghambat proses verifikasi.
2. Ijazah
Peserta harus menyiapkan ijazah asli dari jenjang pendidikan terakhir yang telah mereka selesaikan.
Selain itu, calon pelamar juga harus memastikan bahwa ijazah mereka valid dan terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Info Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025: Lulusan SD Dapat Rp1,9 Jutaan, Inilah Rincian Lengkapnya
3. Transkrip Nilai
Selain ijazah, calon peserta juga wajib melampirkan transkrip nilai sebagai bukti pencapaian akademik di perguruan tinggi.
4. . Pas Foto
Dokumen persyaratan selanjutnya adalah pas foto terbaru dengan latar belakang biru atau merah, sesuai dengan ketentuan di tiap instansi.
Calon pelamar juga harus memastikan bahwa foto bisa terlihat jelas, formal dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
5. Surat Pernyataan
Surat ini berisi pernyataan kesiapan calon peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS 2025.
Format dari surat pernyataan ini biasanya sudah disediakan di portal SSCASN.
6. Kartu Keluarga (KK)
Kartu keluarga juga diperlukan sebagai dokumen persyaratan CPNS 2025 untuk memasukan data kependudukan calon peserta sudah sesuai.
Baca Juga: Polemik Ulat dan Serangga sebagai Menu di Program Makan Bergizi Gratis, Pengamat Politik Buka Suara
7. Surat Lamaran
Dokumen persyaratan yang terakhir adalah surat lamaran. Calon peserta wajib menyertakan surat lamaran dengan format resmi yang telah ditetapkan oleh instansi.
Sama seperti surat pernyataan, format surat lamaran juga bisa tersedia di portal SSCASN.
Dengan mempersiapkan berkas persyaratan lebih awal, calon peserta bisa menghindari kesalahan yang seringkali dilakukan oleh peserta CPNS lainnya.***

Share this article
berikut tujuh dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar CPNS 2025. Lengkap dengan Kunci Lolos seleksi administrasi